Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi skema baru penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan menyusul perubahan pengelompokan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pembahasan penyesuaian skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan PBI-JK saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
"Untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan PBI-JK yang dengan adanya perubahan desil, sekarang ini sedang dilakukan finalisasi," kata Pramono dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan perubahan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN yang digunakan sebagai acuan penentuan sasaran program perlindungan sosial.
Pramono menjelaskan bahwa hasil finalisasi skema baru PBI-JK nantinya akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta, Dinas Kesehatan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Koordinasi tersebut diperlukan sebelum Pemprov DKI Jakarta mengumumkan secara resmi ketentuan baru penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
"Dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan, sehingga setelah final nanti akan kami sampaikan kepada publik," ungkap Pramono.
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan rincian akhir skema baru penerima PBI-JK karena proses pembahasan dan penyesuaian masih berlangsung.
Kemensos Siapkan Skema PBI-JK untuk Masyarakat Desil 1 hingga 8Di tingkat nasional, Kementerian Sosial (Kemensos) juga tengah menyiapkan rancangan skema pembiayaan baru bagi peserta PBI-JK BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem perlindungan sosial.
Dalam rancangan tersebut, masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 8 dalam DTSEN ditargetkan dapat memperoleh perlindungan melalui program bantuan iuran jaminan kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pembiayaan bantuan iuran kesehatan direncanakan dibagi berdasarkan tingkat pemerintahan, yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.
Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kelompok tersebut merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah dalam pengelompokan DTSEN sehingga menjadi prioritas pembiayaan bantuan iuran kesehatan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, masyarakat dalam kelompok Desil 5 dan Desil 6 direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Adapun kelompok Desil 7 dan Desil 8 direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dalam pembiayaan bantuan iuran jaminan kesehatan.
Dengan pembagian tersebut, tanggung jawab pembiayaan PBI-JK nantinya dapat disesuaikan berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat dan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
Meski demikian, Saifullah menegaskan bahwa pembagian pembiayaan berdasarkan desil tersebut masih berupa simulasi dan belum menjadi ketentuan final yang berlaku secara nasional.
Sebanyak 156,8 Juta Penduduk Terima Bantuan Iuran KesehatanMenteri Sosial Saifullah Yusuf juga menyoroti besarnya jumlah masyarakat yang saat ini memperoleh bantuan pemerintah untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.
Dalam skema yang berjalan, sekitar 156,8 juta jiwa atau 55 persen dari total populasi Indonesia tercatat sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan yang iurannya mendapatkan dukungan pemerintah.
Jumlah tersebut mencakup sejumlah kategori kepesertaan, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah, serta PBPU Mandiri kelas 3 yang memperoleh bantuan iuran.
Besarnya jumlah penerima bantuan menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan penataan sistem pembiayaan jaminan kesehatan agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Kemensos berupaya memperbaiki program perlindungan dan jaminan sosial melalui pemanfaatan data sosial ekonomi yang lebih akurat sehingga bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah Pusat Simulasikan Pembagian Anggaran Bersama BPJS KesehatanUntuk menyusun rancangan pembiayaan PBI-JK berdasarkan kelompok desil, Kemensos melakukan simulasi bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Simulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden agar penyelenggaraan program perlindungan sosial menggunakan data yang akurat dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"Presiden mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan. Dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan Presiden itu, kita melakukan simulasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan," ujar Saifullah.
Rancangan pembagian pembiayaan tersebut berpotensi memengaruhi tanggung jawab anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah apabila nantinya disetujui serta diterapkan secara nasional.
Bagi Pemprov DKI Jakarta, penyesuaian skema PBI-JK menjadi bagian penting dalam menentukan pelaksanaan bantuan iuran kesehatan berdasarkan perubahan pengelompokan desil masyarakat.
Pemerintah provinsi masih harus menyelesaikan pembahasan internal dan berkoordinasi dengan DPRD DKI Jakarta serta perangkat daerah terkait sebelum menyampaikan ketentuan baru kepada publik.
Dengan demikian, skema baru penerima bantuan BPJS Kesehatan di DKI Jakarta belum ditetapkan secara final, sementara pemerintah pusat juga masih melakukan simulasi pembagian pembiayaan PBI-JK berdasarkan kelompok desil dalam DTSEN.





Komentar (0)