TNI Angkatan Darat (AD) buka suara mengenai adanya informasi soal pengerahan personel ke wilayah Jakarta. Hal tersebut merupakan upaya menjaga kesiapsiagaan satuan dan pasukan dalam menghadapi setiap perkembangan situasi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Penyadapan Presiden Itu Makar Terhadap Kedaulatan, Bukan Sekadar Pelanggaran Prosedur
"Yang menegaskan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Dalam konteks tersebut, kesiapan kekuatan TNI juga memiliki fungsi penangkal terhadap berbagai bentuk ancaman yang dapat mengganggu kepentingan bangsa dan negara, khususnya di wilayah ibu kota negara," kata Donny kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Kesiapsiagaan tersebut tidak hanya mencakup personel, kata Donny, tetapi juga kesiapan satuan dan pangkalan TNI AD sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas. Baca Juga:Profil dan Rekam Jejak Adex Yudiswan, Wakapolda Metro yang Tak Makan 2 Hari Cari Pesawat Jatuh di Hutan Latimojong"Karena itu, penyiapan dan pengujian kesiapan satuan maupun pangkalan perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dalam mengantisipasi kebutuhan dukungan apabila sewaktu-waktu diperlukan pengerahan pasukan dalam jumlah tertentu," ujarnya.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Tugaskan 2 Anggotanya Awasi Tata Kelola BGN dan Program MBG
Pasalnya, menurut Donny kesiapsagaan tersebut tanpa harus menunggu adanya perkembangan situasi. Ia menegaskan soal TNI AD harus selalu siap dalam keadaan apapun.
"Kapan pun negara membutuhkan, TNI AD siap melaksanakan tugas sesuai perintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif," tutupnya.
#nasional





Komentar (0)