Yusril Ungkap Mantan Presiden Juga Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Prabowo Jika Terlibat

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi menyeret siapa saja untuk dimintai keterangan.

Bahkan, mantan presiden sekalipun tidak tertutup kemungkinan bisa saja diperiksa apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga :
Mengenal Istilah Makar yang Muncul dalam Kasus Penyadapan Presiden
Pagi Dilepas, Sore Jadi Tersangka! Terkuak Kronologi Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditahan

Dia memastikan tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan tertinggi di Indonesia.

"Siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan terhadap siapapun," katanya, dikutip Kamis (5/11/26).

Yusril bahkan tidak menutup kemungkinan mantan presiden bisa saja diperiksa jika memang ditemukan dasar hukum yang kuat. Namun, dia mengingatkan agar publik tidak buru-buru mengaitkan pihak tertentu dengan kasus tersebut.

"Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," katanya.

Menurut Yusril, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukan dugaan atau spekulasi. Karena itu, dia meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

"Dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," kata Yusril.

Dia menambahkan, penentuan langkah hukum dalam kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik. Aparat disebut memiliki keleluasaan untuk menilai fakta yang ditemukan, sekaligus menentukan tindakan yang diperlukan dalam proses penanganan kasus.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin menyebut seluruh tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto telah ditahan.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso (EH); dan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).

Baca Juga :
Respons Dudung Abdurachman soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo: Proses Berjalan Sesuai Hukum
Gubernur Mualem Temui Prabowo, Bahas Dana Otsus Hingga Bendera Aceh
Gerindra Singgung Kemungkinan Makar di Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gerindra Desak Polisi Bongkar Dalang dan Pendana Dugaan Penyadapan Prabowo
• 10 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Ungkap Kapolri Suyudi Makin Ngendus Pergerakan LSP Saat Kerahkan Demo Buruh Agar Menampilkan Gibran Pahlawannya
• 23 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul: SDM Sekolah Rakyat Harus Bekerja dengan Disiplin dan Kode Etik
• 7 jam lalu
0
thumb
Motif Penyadapan Prabowo Belum Terungkap, Yusril Minta Publik Tunggu Penyidikan
• 10 jam lalu
0
thumb
Cerita Pedagang Motor Jadul Bekas: Dulu Sekali Kulakan Bisa 2 Truk, Kini Satu Unit Susah
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.