Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan yang Dikuasai Ilegal

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan seorang pengendali berinisial AK.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penertiban juga menyasar seluruh jaringan perusahaan terkait yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Advertisement

"Penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," kata Barita kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

"Termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia," sambung Barita.

Barita menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi awal. Proses itu menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Satgas PKH juga telah menginventarisasi dan memverifikasi kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut sebagai bagian dari proses penertiban.

Selain itu, Barita menyebut Satgas PKH telah melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH juga membuka kemungkinan membawa perkara ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.

"Apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Barita menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, termasuk yang dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang kompleks.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan dan pengendalian negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara," tegas Barita.

Masih Verifikasi Keterkaitan AK dengan Jenderal Bintang Empat

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterkaitan AK dengan seorang jenderal bintang empat, Barita mengatakan Satgas PKH masih melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dengan AK.

"Nah tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi," imbuhnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cerita Perubahan dari Desa Binaan Pertamina di NTB-Jateng: Energi Bersih, Ekonomi Tumbuh
• 15 jam lalu
0
thumb
Toyota Gazoo Racing Sapu Bersih Juara RC2 di Lima Seri Sprint Rally 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Roni Zuzun Nasution Pimpin Wushu Lamongan, Target Bangkitkan Pembinaan Atlet Jelang Porprov 2027
• 8 jam lalu
0
thumb
Bayern Munich Taklukkan Atletico Madrid Dua Gol Tanpa Balas di Metropolitano
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemda Bisa Hitung Biaya dan Emisi Bus Listrik Lewat E-Bus Hub, Begini Cara Kerjanya
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.