jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal Polri.
Pigai menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap HAM dan keamanan nasional.
BACA JUGA: Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Jenderal Suyudi
Dia menyebut penyadapan tanpa dasar hukum telah mencederai hak konstitusional warga negara, terutama hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam,” kata Pigai dalam siaran pers, Rabu (4/11).
BACA JUGA: PP GPI Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi
Menurut Pigai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus menjadi perhatian serius seluruh institusi negara.
Sebab, komunikasi Presiden berkaitan dengan kepentingan strategis pemerintahan dan kedaulatan bangsa.
BACA JUGA: TNI Kerahkan Prajurit dalam Jumlah Besar ke Jakarta, Ada yang Genting?
Dia mengingatkan, perlindungan privasi telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pigai pun meminta Polri mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Dia menekankan pentingnya penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Dia juga meminta seluruh lembaga negara ikut mengawal proses hukum agar tidak ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban.
Pigai bahkan melontarkan kecaman keras terhadap pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan tersebut.
“Apabila terbukti, apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Para tersangka diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi. (kkp/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Komnas HAM Soroti Perlindungan Anak
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)