SBY Ungkap Keresahan di Tengah Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ngaku Khawatir ke Rakyat

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keresahan di tengah kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

SBY mengutarakan keprihatinannya dengan kondisi negara dalam situasi politik yang begitu liar.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita," kata SBY di akun X @SBYudhoyono, dikutip Rabu, 4 November 2026.

BACA JUGA:Kasus Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Yusril: Ada Indikasi Ingin Lumpuhkan Kekuasaan Presiden

"Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral," sambungnya.

Saat ini, masyarakat tengah diramaikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh politik sejak 2025.

Melihat kondisi Indonesia saat ini, SBY mengaku khawatir rakyat merasa tidak tentram untuk hidup di negaranya sendiri.

"Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa taku dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri," cuit SBY.

BACA JUGA:Gerindra Akui Istana Kebobolan Usai Prabowo Disadap, Sebut Ada Insubordinasi

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik yang beradab.

"Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat," ujarnya.

Ancaman Hukuman Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Ketiga tersangka kasus penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal, yakni LSP, ASN, dan EH.

Para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bakal Dihadiri Jokowi, Polda Metro Pastikan Pengamanan Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Besok
• 17 jam lalu
0
thumb
Pabrik Pupuk Bukan Sekadar Urusan Pertanian, Petrokimia Gresik Perkuat Komunikasi dengan BIN
• 16 jam lalu
0
thumb
Studio Pengembang Game Kingdom Come: Deliverance Kena Serangan Siber
• 19 jam lalu
0
thumb
Syarat Lengkap BSU 2026 dari Kemnaker, Ini Kriteria Penerima dan Link Pengecekan Resmi
• 9 jam lalu
0
thumb
Aksi Heroik Pedagang Kopi Kejar Maling HP Sampai Nemplok di Mobil Listrik
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.