Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono. Persoalan hukum kasus tersebut kini semakin dekat ke pengadilan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut berkas, tersangka, dan barang bukti perkara sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (4/11/2026).
Advertisement
"Hari ini, Rabu (4/11), penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Sdr. MC, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI," kata Budi.
"Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan," sambungnya.
Selanjutnya, KPK melalui jaksa penuntut umum (JPU) disebut Budi langsung segera menyusun dakwaan untuk Ma'ruf Cahyono. Setelah itu berkas baru akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik pada aspek formil maupun materiilnya, sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.





Komentar (0)