Kompolnas Minta Pasal Sangkaan Kasus Penyadapan Prabowo Harus Jelas| SAPA MALAM

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan penyidik agar penerapan pasal sangkaan terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan analisis yuridis terhadap proses penyidikan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan pasal sangkaan dalam kasus dugaan penyadapan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#kompolnas #prabowo #listyosigitprabowo #polri #penyadapan

Baca Juga: [FULL] Usai Listyo, Siapa Lagi Tersangka Penyadapan Prabowo? Ini Kata Bakom RI | KOMPAS PETANG

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ahmades-Brilian

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pasal
  • prabowo
  • penyadapan
  • kompolnas
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Senator Demokrat Mark Warner Terpilih Kembali di Virginia dalam Pemilu Sela AS
• 16 jam lalu
0
thumb
Diduga Menyadap Presiden, Segini Harta Kekayaan Listyo Sigit Prabowo
• 14 jam lalu
0
thumb
BPOM dan WHO Perketat Pengawasan Obat Tradisional, Potensi Ekonomi Indonesia Capai 20 Miliar Dolar AS
• 23 jam lalu
0
thumb
KJP Plus Tahap II Gelombang II Mulai Cair 3 November 2026, Ini Rinciannya
• 4 jam lalu
0
thumb
Industri dan Kampus Perkuat Kompetensi Talenta Digital
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.