JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar seratusan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: Keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 2 November 2026.
Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang terhubung dalam perkara tersebut. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni Nasution, proses pembuktian perkara yang melibatkan pejabat tinggi dan swasta menjadi ujian bagi komitmen serta integritas penegak hukum.
"Keberanian jaksa yang sesungguhnya terletak pada keteguhan membuktikan dakwaan secara objektif tanpa tunduk pada tekanan politik, kepentingan kekuasaan, maupun opini publik," kata Fitra dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/11/2026).





Komentar (0)