Sakit Hati Berujung Pembunuhan Sadis di Kendal, Korban Dianiaya hingga Diborgol di Gedung Kosong

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Kendal, VIVA - Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Donna Nuzulul Aditya (29), pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan terborgol di sebuah gedung kosong di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada (6/10/26).

Lima orang terduga pelaku berhasil ditangkap jajaran Polres Kendal. Pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban.

Baca Juga :
Jokowi Jadi Saksi Sidang Perkara Ijazah Palsu, PN Jakarta Timur Batasi Pengunjung Maksimal 80 Orang
Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Bagaimana Nasib Jabatan KSP?

Kapolres Kendal, Ajun Komisaris Besar Polisi Ratna Quratul Ainy, mengatakan penangkapan para terduga pelaku dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Kendal.

Penangkapan berlangsung secara bertahap sejak (28/10/26) sampai (3/11/26). Selain empat pria yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan, polisi juga menangkap seorang perempuan yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Perempuan itu disebut turut membawa kabur telepon seluler dan sepeda motor milik korban. Ratna menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula ketika korban bersama empat pelaku berinisial FW, AB, SP, dan AFS menggelar pesta minuman beralkohol di sebuah ruko kosong di Desa Kebondalem, Kecamatan Brangsong, Kendal.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka FW diduga menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Perasaan itu kemudian berujung pada rencana pembalasan.

Para pelaku selanjutnya membujuk korban untuk kembali menggelar pesta minuman beralkohol di sebuah bangunan kosong di Jalan Arteri Brangsong. Namun, lokasi tersebut justru menjadi tempat korban mengalami penganiayaan hingga tewas.

Dalam aksinya, para pelaku menganiaya korban hingga tidak berdaya. Mereka kemudian memborgol kedua tangan korban pada teralis jendela bangunan kosong tersebut.

"Pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian. (Ant)

Baca Juga :
Soal Motif Penyadapan yang Dilakukan Jenderal Listyo Sigit Cs, Kabareskrim Beri Jawaban Tak Terduga
KJMU Telat Cair, Pramono Minta Maaf dan Janji Dana Masuk Maksimal 6 November
Ibu Pengamen, Ayah Tiri Nganggur, Ini Sosok Ortu yang Tega Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Rp921,6 Miliar ke Lebih dari 507 Ribu Penerima
• 8 jam lalu
0
thumb
Harga Cabai Merah Keriting di Jakarta Melonjak
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras untuk 33,2 Juta Keluarga hingga Desember 2026, Setiap KPM Terima 30 Kilogram
• 17 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Siapkan Skema Baru PBI-JK, Perluas Cakupan hingga Desil 8
• 18 jam lalu
0
thumb
Tasya Farasya Unggah RAB yang Diduga Dikorupsi Mantan Suami: Kalo Ditotalin Rp5 Miliar Ya?
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.