SEMARANG, KOMPAS — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah bakal mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa penggerebekan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (27/10/2026). Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan para santriwati di ponpes yang belakangan diketahui belum berizin tersebut tetap mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikan.
Pada Selasa dini hari, Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, digerebek dan digeledah oleh polisi. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka memburu pelaku perusakan dan pembakaran warung mi babi di wilayah Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Dalam peristiwa tersebut, muncul dugaan pelanggaran HAM. Belasan santriwati dan ustazah yang berada di ponpes itu disebut mengalami trauma akibat penggerebekan.
Menteri HAM kemudian meminta Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan tersebut. Pada Senin (2/11/2026), perwakilan Kementerian HAM Jawa Tengah mendatangi sejumlah pihak di Sukoharjo sebagai bagian dari pemeriksaan lapangan.
”Kami turun langsung untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, di sisi lain, prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, serta pemulihan psikologis santriwati tetap menjadi prioritas utama,” kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng, Rabu (4/11/2026).
Dalam pemeriksaan lapangan, Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah mendapatkan informasi dari pihak ponpes bahwa belasan santriwati yang masih di bawah umur dan ustazah yang dibawa ke kantor polisi seusai penggeledahan masih merasakan dampak psikologis. Kegiatan belajar-mengajar di ponpes itu juga masih terhenti.
Menurut Mustafa, pihak ponpes juga mengeluhkan adanya kerusakan pada pintu dan atap akibat pendobrakan yang dilakukan polisi saat memasuki lokasi. Selain itu, mereka mengaku mengalami kendala berkomunikasi dengan keluarga karena ponsel disita.
Kepada Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah, pihak ponpes juga menyampaikan keberatan terkait proses pemeriksaan dan pendampingan terhadap santriwati. Selain itu, mereka mengaku mengalami kendala dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi.
Keterangan yang disampaikan pihak ponpes, kata Mustafa, berbeda dengan keterangan dari kepolisian. Polisi menyebut perempuan dan anak-anak ditempatkan di lokasi yang dinilai aman sebelum dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan di kantor kepolisian sektor, para santriwati juga disebut didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Adapun barang-barang yang disita tetapi tidak berkaitan dengan perkara disebut telah dikembalikan oleh polisi. Sementara barang bukti yang belum dikembalikan dinilai berkaitan dengan tindak pidana pembakaran dan perusakan warung.
”Tim mencatat adanya perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan pihak pesantren mengenai beberapa aspek pelaksanaan pemeriksaan, termasuk durasi pemeriksaan, pemenuhan kebutuhan konsumsi, dan proses pendampingan. Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami lebih lanjut,” ucap Mustafa.
Mustafa menyebut, dalam penanganan peristiwa yang melibatkan perempuan dan anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat, penghormatan terhadap privasi, serta akses terhadap pendampingan yang memadai harus menjadi perhatian.
Di sisi lain, pelaksanaan tugas penegakan hukum, kata Mustafa, juga harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip proporsionalitas dan profesionalitas, serta penghormatan terhadap HAM.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah Septian Asriwanto mengatakan, perlu kajian menyeluruh untuk menentukan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Namun, sejauh ini, yang sudah terlihat adalah terhambatnya hak anak untuk memperoleh pendidikan.
”Dengan adanya kejadian ini, akhirnya kegiatan belajar-mengajar tidak berjalan. Nah, ini sudah masuk pelanggaran karena hak anak untuk mendapatkan pendidikan terhambat,” ujar Septian.
Ke depan, Kanwil Kementerian HAM akan melakukan pendalaman atas informasi dan keterangan yang telah diperoleh, termasuk mengkaji aspek pemenuhan hak para pihak yang terdampak. Hasil pendalaman itu akan menjadi dasar penyusunan analisis dan rekomendasi kepada instansi terkait, termasuk rekomendasi evaluasi prosedur pelaksanaan tindakan di lapangan apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah juga ikut memantau perkembangan kasus tersebut. Dalam perkembangannya diketahui, Pondok Pesantren Hamalatul Quran belum mengantongi izin operasional.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah Moch Fatkhuronji mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai keberlanjutan pendidikan para santriwati di lembaga tersebut. Apalagi, sebagian besar santriwati berasal dari luar Sukoharjo, bahkan ada yang berasal dari luar Jawa.
”Semua santri masih diambil oleh orangtuanya. Kami perlu koordinasi lagi, apakah nanti difasilitasi untuk pindah ke pesantren mana atau tetap mau di pesantren itu. Kami sangat terbuka. Kalau memang nanti memenuhi syarat, lembaga itu kami persilakan untuk mengajukan izin operasional,” katanya.
Sebelumnya, kepolisian menyebut penggerebekan dan penggeledahan di ponpes dilakukan dalam rangka mencari seorang pria berinisial I, tersangka pembakaran dan perusakan warung mi babi yang masih buron. I, yang merupakan suami salah satu ustazah di ponpes tersebut, diduga berada di lokasi. Namun, dalam penggerebekan itu, I tidak ditemukan.
Pada hari yang sama pekan sebelumnya, penggerebekan juga berlangsung di sebuah ponpes di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Ponpes tersebut juga diduga menjadi tempat persembunyian I. Namun, I kembali tidak ditemukan.
Kepolisian Resor Sukoharjo mengklaim penggerebekan dan penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar. Pelibatan Satuan Brimob bersenjata lengkap didasari tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku yang merupakan mantan narapidana kasus terorisme.
Upaya pemburuan terhadap I merupakan bagian dari pengembangan yang dilakukan polisi setelah menangkap tersangka pembakaran dan perusakan warung berinisial ST. Saat menangkap ST, polisi mendapatkan perlawanan menggunakan senjata tajam. Dua polisi dilaporkan terluka dalam kejadian itu.






Komentar (0)