Bantah Ada Eks Penyidik Terlibat Kasus Penyadapan, KPK Pastikan Penyadapan Sesuai Prosedur

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh kegiatan penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KPK sekaligus menepis isu dugaan keterlibatan mantan penyidik KPK dalam perkara penyadapan Presiden RI.

 

Baca Juga
  • Kecam Penyadapan Presiden, AHY: Ini Ancaman Serius Bagi Kehidupan Politik dan Demokrasi
  • Budiman Peringatkan Fatalnya Kasus Penyadapan dengan Larangan Memata-Matai dalam Alquran
  • Yusril Akui Penyadapan ke Presiden RI Mengarah ke Makar, Bila Terbukti Bisa Divonis Berat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kewenangan penyadapan KPK sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Budi menjamin KPK tak melenceng dari pakem aturan yang ada.

"Terkait dengan penyadapan yang dilakukan oleh KPK, yang pertama kami pastikan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019, khususnya di Pasal 12 ayat (1)," kata Budi pada Rabu (4/11/2026).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Budi menyebut kewenangan itu digunakan KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, penyadapan dilakukan secara hati-hati dan wajib punya keterkaitan langsung dengan perkara.

"Artinya penyadapan di KPK lawful intercept. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Budi.

Budi menyebut proses pengajuan penyadapan di KPK dilakukan lewat mekanisme berjenjang. Pengajuan dimulai dari tim yang menangani perkara, lalu harus memperoleh persetujuan direktur, deputi, hingga persetujuan pimpinan KPK. Budi meyakini mekanisme itu menjadi bagian dari sistem pengawasan internal untuk memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar dan kebutuhan yang jelas.

"Ini memang betul-betul disaring, diawasi, dan disetujui sampai di tingkat pimpinan," ujar Budi.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

KPK juga memastikan kesesuaian antara perkara yang ditangani, pihak yang menjadi sasaran penyadapan, hingga hasil atau keluaran dari kegiatan tersebut.

"Input, output-nya ini harus sesuai. Perkara apa, kemudian pihak-pihak mana saja yang memang terkait dan kemudian dilakukan penyadapan sampai dengan nanti output atau hasil penyadapannya. Ini harus sinkron," ucap Budi.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dapat Beasiswa Student Athlete ke Amerika Serikat, Samuel Maxson Bakal Tempuh 4 Tahun Pendidikan di Indianapolis
• 22 jam lalu
0
thumb
IHSG Diprediksi Terkoreksi ke Rentang 4.763-4.845, Ini Analisa Saham DEWA-MDKA
• 17 jam lalu
0
thumb
Muncul Ancaman Pandemi Baru, Peneliti Sebut Lebih Mematikan
• 5 jam lalu
0
thumb
Mutasi Polri, Brigjen Pol Yohanes Agus Rijanto Jabat Wakapolda Papua Barat
• 18 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Ungkap Kapolri Suyudi Makin Ngendus Pergerakan LSP Saat Kerahkan Demo Buruh Agar Menampilkan Gibran Pahlawannya
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.