HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 43 nama tokoh nasional menjadi perbincangan setelah beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Nama-nama tersebut dikaitkan dengan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira Polri.
Daftar tersebut memuat nama dari berbagai latar belakang, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, mantan presiden, pimpinan partai politik, pejabat negara, tokoh agama, aktivis, pengusaha, hingga insan pers.
Sejumlah nama yang tercantum di antaranya Jusuf Kalla, Haji Isam, Rocky Gerung, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, hingga Habib Rizieq.
Namun, kebenaran daftar 43 nama tersebut belum dapat dipastikan. Bareskrim Polri belum mengumumkan identitas lengkap individu yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Karena itu, nama-nama yang beredar tersebut tidak dapat dipastikan sebagai korban penyadapan.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah kelompok masyarakat lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan cukup luas. Meski demikian, kepolisian belum membeberkan identitas individu yang masuk dalam kelompok tersebut.
Tiga Tersangka dalam Kasus Penyadapan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain ketiganya, penyidik turut memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Penyidik menduga proses tersebut dilakukan tanpa verifikasi, dokumen permohonan penyidik, maupun dasar hukum yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Masalah semakin berkembang setelah ditemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Yusril Sebut Kasus Penyadapan Persoalan Serius
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menyoroti perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara tersebut.
Yusril menilai dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara sekaligus perlindungan hak-hak warga negara.
Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk membuktikan dugaan keterlibatan para tersangka sekaligus mengungkap identitas pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan.
Daftar 43 Nama yang Beredar
Berikut nama-nama yang tercantum dalam daftar yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp:
Prabowo
SBY
Megawati
Surya Paloh
Dasco
Sjafrie
Hasto
Imin
Bahlil
Zulhas
Ganjar
Rocky Gerung
Isam
AHY
Habib Rizieq
Habib Bahar
Gatot
Sugiono
Karni Ilyas
Akhyar
Hadir
Jejer Zainudin
Japto
Mualem
Hercules
JK
Malik Mahmud Al-Haythar
Nasrudin Umar
HT
A. Barier
Edy Kusnadi
CT
PK Omong
D. Iskan
Riady
ET
A. Muzani
U. Hamid
Asfinawati
Farwiza Farhan
Teten Masduki
S. Iqbal
M. Isnur






Komentar (0)