JAKARTA, KOMPAS - Penataan kawasan permukiman kumuh hingga revitalisasi rumah susun masuk dalam daftar prioritas Pemerintah Provinsi Jakarta pada 2027. Untuk mendukung program tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta mendapat alokasi anggaran sementara sebesar Rp 1,54 triliun.
Komisi D DPRD Jakarta menyepakati sementara alokasi anggaran tersebut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Anggaran itu akan digunakan untuk mendukung sejumlah program perumahan, mulai dari penataan RW kumuh, revitalisasi rusun, hingga peningkatan kualitas permukiman warga.
Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan persoalan permukiman di Jakarta masih cukup kompleks. Wilayah yang masuk kategori RW kumuh juga masih banyak sehingga membutuhkan penanganan yang terarah.
Ia pun meminta agar nantinya penataan permukiman kumuh dilakukan secara menyeluruh. Pembenahan tidak cukup hanya berfokus pada kondisi fisik lingkungan, tetapi juga harus disertai pemberdayaan ekonomi masyarakat agar kualitas hidup warga meningkat.
”Menata kampung itu harus secara menyeluruh, termasuk masyarakat dan ekonominya. Kami ingin wilayah itu selain ditata, masyarakatnya juga bisa naik kelas,” ujar Yuke, Rabu (4/11/2026).
Yuke juga menekankan pentingnya inventarisasi rumah susun (rusun) yang belum ramah bagi penyandang disabilitas sebagai dasar penyusunan rencana revitalisasi. Ia mendorong agar fasilitas rusun diperbaiki sekaligus membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, baik sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun petugas keamanan.
Terkait tunggakan sewa rusun, Yuke mengusulkan agar warga yang mengalami kesulitan ekonomi diberikan kesempatan membayar secara bertahap. Sebaliknya, penghuni yang secara ekonomi mampu, tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan untuk tinggal di rusun, harus ditindak tegas agar fasilitas tersebut tetap tepat sasaran.
”Kalau memang ada oknum yang rata-rata punya mobil dan secara syarat tidak layak tinggal di rusun, itu harus ditindak tegas. Kalau tidak tegas, akan ada ruang yang disalahgunakan oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Untuk mendukung pembangunan di tengah keterbatasan APBD, Yuke mendorong Pemprov Jakarta memperluas kerja sama dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kerja sama tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki fasilitas permukiman sekaligus membiayai pelatihan keterampilan agar warga lebih mandiri secara ekonomi.
Selain itu, ia meminta pengawasan pembangunan saluran air diperkuat agar sesuai dengan standar teknis dan terintegrasi dengan perbaikan jalan. Yuke juga mengusulkan pengadaan kamera pengawas (CCTV) di kawasan permukiman untuk meningkatkan keamanan lingkungan sekaligus membantu mengawasi praktik pembuangan sampah sembarangan.
Yuke berharap seluruh program penataan dan revitalisasi permukiman pada 2027 direncanakan secara matang dengan mengutamakan kualitas infrastruktur dan kebutuhan masyarakat.
”Semoga penuntasan permukiman kumuh pada 2027 bisa jauh lebih baik dari sebelumnya,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta lainnya, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, turut meminta agar perencanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat di kawasan permukiman padat.
Menurut Nabilah, masih adanya lingkungan dengan kondisi rumah tidak layak, sanitasi terbatas, drainase buruk, serta minimnya fasilitas lingkungan menunjukkan perlunya penanganan yang lebih terarah dan terintegrasi.
”Dinas Perumahan harus memiliki target yang jelas dalam menyelesaikan persoalan RW kumuh. Jangan sampai anggaran terus dialokasikan setiap tahun, tetapi masyarakat belum merasakan perubahan kondisi lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Ia juga meminta agar setiap program disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, intervensi pemerintah tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat permasalahan masing-masing kawasan.
”Pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga. Kita ingin kawasan yang hari ini masih masuk kategori kumuh secara bertahap bisa dituntaskan, sehingga masyarakat memiliki lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan layak,” katanya.
Sementara itu, Pemprov Jakarta telah menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan permukiman warga. Pada 2027, Pemprov menargetkan penanganan 50 RW kumuh dengan pendekatan yang lebih spesifik hingga menyasar titik-titik permasalahan di tingkat RT.
Pendekatan tersebut dilakukan karena berdasarkan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS), satu RT yang masuk kategori kumuh dapat menyebabkan seluruh RW diklasifikasikan sebagai RW kumuh. Padahal, kondisi lingkungan di setiap RT dalam satu RW belum tentu memiliki tingkat kekumuhan yang sama.
Saat ini, masih terdapat 211 RW kumuh di Jakarta. Penanganan hingga tingkat RT diharapkan membuat program penataan lebih tepat sasaran sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Selain penataan kawasan kumuh, Pemprov Jakarta juga merencanakan pembangunan 11 rusun melalui APBD 2027. Rencana tersebut disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung sebagai upaya memperluas penyediaan hunian layak bagi masyarakat di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga rumah di Jakarta.
Pramono mengatakan, pembangunan hunian vertikal menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat, terutama bagi warga yang tidak memiliki kemampuan membeli rumah tapak di Ibu Kota.
Pembangunan 11 rusun tersebut direncanakan tersebar di sejumlah lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Di Jakarta Utara, terdapat enam lokasi, yakni Muara Angke di Penjaringan, Marunda Cluster A, B, dan C, Rorotan IX, serta Semper Cakung Drain.
Sementara itu, lima lokasi lainnya berada di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya, yakni Komarudin, Cakung KM 2, Tongkol Tahap III, Bojong Indah, dan Daan Mogot KM 1.
Di sisi lain, pembenahan rusun juga perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pengelolaan hunian. Salah satunya melalui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan lingkungan rusun dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta, Mukti Andriyanto, mengatakan pengembang atau developer rusun berkewajiban memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
Menurut Mukti, apabila pengembang tidak merespons surat dari pemilik atau penghuni rusun dalam waktu 14 hari, mereka dapat mengajukan permohonan kepada DPRKP Jakarta selaku pembina teknis.
Setelah menerima permohonan tersebut, DPRKP akan memfasilitasi proses pembentukan PPPSRS hingga menjadi badan hukum, meskipun tanpa keterlibatan pengembang. Namun, DPRKP akan terlebih dahulu mengupayakan mediasi dan pendekatan persuasif agar pengembang tetap menjalankan kewajibannya.
”Kami akan lihat dulu, mediasi, melakukan upaya persuasif kepada pelaku pembangunan untuk tetap bisa melakukan fasilitasi pembentukan PPPSRS,” katanya.
Mukti menambahkan, fasilitasi pembentukan PPPSRS merupakan bagian dari Standar Pelayanan Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat (RPM) DPRKP Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025, PPPSRS memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan pemilik dan penghuni. Kewenangan tersebut mencakup pengelolaan operasional, pemeliharaan, perawatan, keuangan, hingga tindakan hukum.
Adapun saat ini, jumlah rusun di Jakarta mencapai 32.728 unit yang tersebar di 43 lokasi. Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah unit terbanyak, yakni 14.458 unit. Sementara itu, Jakarta Pusat memiliki jumlah unit paling sedikit, yaitu 601 unit.






Komentar (0)