JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait uang yang diterima beberapa orang kepercayaannya. Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/11/2026).
Budi menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga mendalami tugas dan kewenangan Nusron selaku Menteri ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi tanah, HGB, dan sejenisnya.
"Kemudian, Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," ujarnya.
Baca Juga:Breaking News! Dua Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Seruyan KaltengBudi menyebutkan, keterangan Nusron dalam pemeriksaan pertama ini akan dianalisis dan ditelaah bersama alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," ucapnya.
Diketahui, Nusron menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Seusai pemeriksaan, Nusron enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya. Nusron hanya menyampaikan bahwa perjalanan dinasnya selalu disertai izin menyusul dirinya absen dua kali dari panggilan KPK.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara jadi kami tidak mengada-ada," kata Nusron.





Komentar (0)