Usai Diperiksa KPK, Nusron Wahid Jelaskan soal Perjalanan Dinas Sebagai Menteri ATR/BPN

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah selesai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Ia diperiksa terkait proses sertifikasi pertanahan hingga suap yang dilakukan oknum di lingkungan kementerian ATR/BPN dalam kasus dugaan suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon Kabupaten Bogor.

Nusron Wahid diperiksa mulai dari pukul 09.22 WIB hingga 14.45 WIB. Ia diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

Usai pemeriksaan Nusron keluar dari lobi, dia sempat menemui wartawan dan memberikan sedikit keterangan mengenai isu kepergiannya ke luar negeri.

“Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada ada, titik,” kata Nusron kepada wartawan usai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11).

Diketahui, Nusron menghadiri panggilan pemeriksaan KPK hari ini secara inisiatif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut sebenarnya tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada hari ini.

“Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi.

Nusron hadir setelah sebelumnya mangkir dua kali terhadap panggilan pemeriksaan KPK. Panggilan pertama pada 7 Oktober 2026 dan panggilan kedua pada 15 Oktober 2026.

Ia tak memenuhi panggilan KPK tersebut dengan alasan adanya agenda internal kementerian ATR/BPN dan karena pergi ke luar negeri.

Nusron Tahu Anak Buah Terlibat Korupsi

Nusron Wahid disebut mengetahui ada oknum di lingkungan kementeriannya yang terlibat dalam dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon, Kabupaten Bogor.

"Tentunya mengetahui, karena setelah operasi tangkap tangan, KPK memutuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, lalu mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.

Meski begitu, penyidik belum bisa memastikan apakah Nusron juga mengetahui praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan oknum tersebut. Menurut Budi, yang dapat disampaikan baru sebatas bahwa Nusron tahu ada anak buahnya yang terseret dalam perkara ini.

"Sehingga kami belum bisa menyampaikan apakah Saudara NW selaku menteri mengetahui atau tidak terkait dugaan praktik penyuapan dalam pembukaan blokir lahan, pengurusan sertifikat tanah, maupun dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan pihak-pihak di lingkungan Saudara NW," kata Budi.

Awal Mula Kasus

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi yang menjangkau sejumlah titik di Jabodetabek itu mengamankan 19 orang, berikut uang tunai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, petinggi korporasi, dan pihak swasta. Tiga di antaranya adalah Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), dan Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung).

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga berpusat pada suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan serta layanan publik di Kementerian ATR/BPN.

Sebagai tindak lanjut, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Summarecon Agung, tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan BPN Mojokerto.

Selain itu, pada Kamis (15/10), KPK menyita uang tunai Rp 800 juta yang diserahkan penasihat hukum dari seseorang berinisial HRM. Uang itu diduga diterima HRM dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan milik perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pesan Pramono ke ASN: Jangan Sembarangan Posting di Media Sosial
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemilu AS 2026! Demokrat Unggul Sementara, El-Sayed Klaim Menang & Jadi Senator Muslim Pertama
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Rancang Aturan Baru DHE untuk Dorong Konversi Valas
• 12 jam lalu
0
thumb
Foto: Abdul El-Sayed Jadi Muslim Pertama yang Terpilih sebagai Senator AS
• 5 jam lalu
0
thumb
Indonesia sepakati sejumlah kerja sama hulu migas di ADIPEC 2026
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.