Kompolnas Pastikan Tak Ada Celah di Alat Sadap Polri

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menepis kemungkinan adanya intervensi pihak luar atau celah keamanan dari vendor di balik operasional alat penyadapan milik Kepolisian. Sistem penyadapan tersebut diklaim memiliki tingkat sekuritas yang sangat tinggi dan murni berada di bawah kendali internal Polri.

Anggota Kompolnas RI, Supardi Hamid, menjelaskan bahwa sejak peralatan sadap tersebut diadakan dan diserahkan kepada Polri, seluruh akses untuk pihak luar otomatis terputus.

"Celah-celah semacam ini sejak peralatan ini diadakan semuanya sudah ditutup sebetulnya. Sehingga waktu ini diserahkan ke Polri, sebetulnya terputus untuk akses pihak luar menggunakan peralatan semacam ini. Karena ini adalah peralatan yang tingkat sekuritasnya sangat tinggi," jelas Supardi dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 4 November 2026. 

Dengan tertutupnya akses eksternal, Supardi menegaskan bahwa operasional alat tersebut sepenuhnya diatur dan diawasi dari dalam melalui Peraturan Kapolri. Alat penyadapan tidak bisa diakses secara sembarangan, melainkan hanya oleh orang-orang tertentu dengan mekanisme otorisasi yang ketat.

Baca Juga :

Mensesneg Minta Publik Bersabar Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Penyadapan Presiden

Penggunaannya pun wajib didasarkan pada perizinan yang sah, khususnya untuk kegiatan projustitia atau penegakan hukum. Jika digunakan tanpa landasan tersebut, tindakan penyadapan sangat rentan melanggar hak-hak privasi warga negara.

"Oleh karena itu, maka pengaturan-pengaturan yang diperlukan adalah pengaturan yang sangat ketat, SOP yang sangat ketat, akan tetapi juga ada mekanisme otorisasi dan validasi yang berlapis," tegasnya.

Melihat sensitivitas dan potensi bahayanya, Kompolnas juga mengingatkan perlunya pengawasan tingkat negara terhadap lembaga-lembaga yang memiliki peralatan sadap guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH.

Ketiga jenderal Polri tersebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wakapolda Riau Bertemu Nelayan Inhil: Ajak Cegah Narkoba, Gaungkan Green Policing
• 4 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Nusron Wahid, Dalami Sertifikasi Pertanahan-Dugaan Suap di Lingkungan ATR/BPN
• 9 jam lalu
0
thumb
Viral Koptu Berseragam Jenderal di Bandara Juanda, Diduga Ada Masalah Kesehatan
• 7 jam lalu
0
thumb
PSG cetak sejarah kala pesta enam gol tanpa balas di Villarreal
• 16 jam lalu
0
thumb
Polres Kubu Raya Tetapkan 7 Tersangka Karhutla
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.