DPR Menilai Penyadapan Presiden Berpotensi Ancam Keamanan Negara

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Rudianto Lallo Anggota Komisi III DPR RI menilai, adanya dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto Presiden RI bukan pelanggaran hukum biasa karena berpotensi mengancam keamanan negara.

Setelah pihak kepolisian menetapkan tiga oknum perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden, dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang mengarah ke upaya makar dalam kasus itu.

“Kita serahkan ke penyidik menilai perbuatan pelaku apakah ini mengarah ke makar atau tidak, yang pasti perbuatan tersebut mengancam keamanan negara karena menyadap Presiden sebagai Kepala Negara,” kata Rudianto Lallo, Rabu (4/11/2026), dilansir Antara.

Menurutnya, penyadapan ilegal terhadap Presiden memiliki dimensi serius karena menyangkut kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam sistem presidensial, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga merepresentasikan negara.

Maka dari itu, dia menilai setiap tidandakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, kewibawaan, maupun pelaksanaan tugas konstitusional Presiden harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius,” katanya.

Selain itu, Rudianto meminta kepolisian agar pengusutan perkara tidak berhenti hanya pada pihak yang diduga menjalankan tindakan di lapangan.

Lebih lanjut, aparat juga harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.

“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” katanya.

Sebelumnya, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan tindakan itu juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.(ant/fia/ham/rid)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bamsoet: Jangan Cuma Cari Pelaku Penyadapan Presiden, Bongkar Juga Bobroknya Sistem Pengawasan!
• 13 jam lalu
0
thumb
Trauma Digeruduk Sekelompok Pria, Herri Pras Ungkap Kondisi Keluarganya
• 8 jam lalu
0
thumb
DPRD DIY Sampaikan Kronologi Penurunan Foto Gibran saat Audiensi Forum Kebangsaan
• 2 jam lalu
0
thumb
Sesuaikan suhu air yang diminum sesuai dengan kebutuhan
• 14 jam lalu
0
thumb
Polri Periksa 10 Saksi terkait Penyadapan Presiden
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.