Pakar: Penyadapan Presiden Harus Diusut Sampai Akar, Tak Berhenti di Operator

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak boleh berhenti pada penetapan operator teknis sebagai tersangka. Aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang memberikan perintah, mengendalikan operasi, hingga memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan penelusuran aktor di balik operasi penyadapan menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan kepada pihak yang menjalankan sistem.

Menurutnya, jika dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan benar terjadi, penyidik harus mengungkap seluruh rantai kendali operasi, termasuk pihak yang memiliki kepentingan terhadap informasi hasil intersepsi.

"Jika terjadi pelanggaran, penyidikan jangan berhenti pada operator teknis. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, mengendalikan, membiayai, dan memanfaatkan hasil penyadapan," ujar Heru kepada Warta Ekonomi, Rabu (4/11/2026).

Heru menilai kasus penyadapan tersebut memiliki dimensi serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem yang memiliki kemampuan memantau komunikasi masyarakat.

Dia menjelaskan, Lawful Interception Management System (LIMS) semestinya digunakan untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, bukan untuk kepentingan pribadi, politik, maupun tujuan lain di luar ketentuan.

Apabila penyadapan dilakukan tanpa verifikasi dan dasar hukum yang sah, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur, tetapi juga menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola dan pengamanan sistem.

Heru mengingatkan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, termasuk terhadap wartawan maupun masyarakat umum. Setiap tindakan intersepsi harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, batas waktu, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Putusan Lebih dari Soal Ijazah, Heru Subagia: Jokowi Pemenang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK

Lebih lanjut, Heru menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengoperasian LIMS. Risiko tersebut dapat muncul ketika pembatasan hak akses lemah, verifikasi berlapis tidak berjalan, akun internal disalahgunakan, atau pengawasan tidak dilakukan secara independen.

Menurutnya, situasi paling berisiko terjadi ketika satu orang memiliki kendali penuh atas seluruh tahapan penyadapan, mulai dari menentukan target, mengaktifkan intersepsi, mengakses hasil komunikasi, hingga menghapus rekam jejak aktivitas.

Karena itu, keamanan sistem tidak bisa hanya bergantung pada integritas orang yang mengoperasikannya. Teknologi harus dirancang agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah, dideteksi, sekaligus dibuktikan melalui rekam jejak digital.

"Karena itu, keamanan tidak boleh hanya mengandalkan integritas pengguna. Sistem harus dirancang agar penyalahgunaan dapat dicegah, terdeteksi, dan dibuktikan," ujarnya.

Heru juga mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem LIMS, mulai dari keamanan teknologi, pengaturan hak akses, prosedur operasional, hingga pengawasan institusional.

Audit tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan kepolisian, tetapi juga perlu mencakup lembaga lain yang memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan undang-undang.

Dia menekankan pentingnya persetujuan berjenjang atau two-person approval dalam setiap aktivasi penyadapan. Seluruh aktivitas juga harus tercatat secara otomatis agar dapat diketahui siapa yang mengajukan, menyetujui, memasukkan nomor target, mengaktifkan intersepsi, hingga mengakses dan menghapus data.

Dengan mekanisme tersebut, tidak ada satu pihak yang memiliki kendali penuh atas proses penyadapan tanpa pengawasan.

"Dan karena ini bukan penyadapan biasa, tapi kegiatan memata-matai Presiden, tokoh parpol dan pengusaha serta tokoh LSM, jika benar terjadi penyalahgunaan, jangan hanya menangkap operator teknis. Harus diungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang memanfaatkan hasil penyadapan," kata Heru.

Dia menegaskan, pengungkapan pihak yang berada di balik dugaan penyadapan diperlukan agar teknologi pengawasan yang dibangun untuk kepentingan penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen pengawasan tanpa batas.

"Kalau ada mastermind, harus diproses sesuai hukum," pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengamat Sebut Ada Kudeta Merangkak terkait Penyadapan Prabowo, Ungkit Pernyataan Budi Arie-Kaesang
• 5 jam lalu
0
thumb
ESDM Evaluasi Aturan DMO Batu Bara, Produksi 2026 Diproyeksi 720 Juta Ton
• 4 jam lalu
0
thumb
Indeks Dolar AS Melemah, Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.112/USD
• 14 jam lalu
0
thumb
BI Perluas Kerja Sama QRIS Antarnegara ke Timor Leste dan Hong Kong
• 8 jam lalu
0
thumb
Kabar Baik! Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.