5 Pembunuh Pria Terborgol di Gedung Bekas SPPG Kendal Ditangkap, Motifnya Kesal Kepala Terinjak

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan terborgol di sebuah bangunan kosong bekas gedung SPPG di Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Tiga tersangka bernama Fitra Wijayanto (28), Abdallah alias Bombom (24), dan Sunenti (24) ditangkap di Cilegon, Banten, pada 28 Oktober 2026.

Sehari kemudian, polisi menangkap Supri (23) di Pekalongan. Sementara itu, tersangka Adit Fikri (24) dibekuk pada 3 November 2026.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengatakan pembunuhan ini bermula saat korban Donna Nuzulul Aditya dan para tersangka menggelar pesta miras di depan ruko kosong di Kaliwungu pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat itu korban tanpa sengaja menduduki kepala salah satu tersangka yakni FW (Fitra Wijayanto) yang sedang tertidur saat mereka menggelar pesta minuman keras," ujar Ratna dalam jumpa pers, Rabu (4/11).

Merasa terhina dengan kejadian tersebut, FW bersama tersangka lainnya merencanakan aksi balas dendam. Mereka kemudian mengajak korban untuk kembali berpesta miras pada Minggu, 27 September 2026.

"Setelah sampai gedung kosong MBG di Jalan Arteri Brangsong korban dan para tersangka kembali melakukan pesta minum-minuman keras," jelas dia.

Korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian dianiaya secara bersama-sama. Tersangka Fitra Wijayanto memulai penyerangan dengan menghantam kepala dan badan korban menggunakan pipa paralon besi stainless sepanjang 50 cm.

Serangan itu kemudian diikuti tersangka Bombom yang menendang, memukul, hingga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau.

Kebrutalan mereka tidak berhenti di situ. Tubuh dan kepala korban juga diinjak-injak serta ditendang oleh Supri dan Adit Fikri, padahal korban sudah tersungkur tak berdaya di lantai.

"Tersangka perempuan SN (Sunenti) berperan merampas telepon seluler dan kunci motor korban, sembari ikut menendang perut korban," ungkap Ratna.

Setelah korban tak berdaya, para tersangka kemudian memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis jendela. Mereka juga membawa ponsel dan sepeda motor Honda Vario milik korban.

"Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban," tegas dia.

Atas kejahatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHP atau Pasal 479 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Ratna.

Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan di sebuah bangunan kosong bekas SPPG di Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Mayat itu ditemukan dalam kondisi tangan terborgol di teralis pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Mayat itu pertama kali ditemukan seorang juru parkir bernama Eko Mulyono yang mencium bau busuk di sekitar bangunan tersebut selama dua hari terakhir.

Eko kemudian mengajak dua saksi lainnya untuk mengecek bangunan kosong yang dicurigai menjadi sumber bau.

Mereka menemukan sesosok mayat pria tanpa identitas di lantai dua. Kondisi tangan korban terborgol di teralis jendela dan terdapat bercak darah di sekitarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakar Setuju RUU Perampasan Aset Atur Ganti Rugi Korban Investasi Bodong
• 20 jam lalu
0
thumb
Foto: Cegah Peredaran Narkoba, Bangunan Liar di Kampung Bahari Dibongkar
• 8 jam lalu
0
thumb
Bluebird (BIRD) Cetak Laba Bersih Rp474 Miliar hingga September 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
33 Peserta Pelatihan Membatik di Pekalongan Diwisuda, 11 di Antaranya Remaja Difabel
• 1 jam lalu
0
thumb
Era Baru Teknologi, Kacamata Bukan Cuma Fashion! Kini Bisa Menggantikan Sebagian Fungsi Smartphone
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.