Demokrat Sepakat dengan Gerindra, Sikapi Putusan MA soal Gibran di Awal Masa Sidang

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Sekjen Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya belum menentukan sikap resmi terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Demokrat sepakat dengan Gerindra untuk menyampaikan sikap setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 November 2026.

“Ya, saya kira itu persoalan serius ya, dan kami sepakatlah dengan teman-teman di Gerindra bahwa nanti kita akan menyampaikan ini pada waktu awal masa sidang. Karena bagaimanapun kan proses hukum sudah ada hasilnya, tinggal bagaimana proses politik di DPR. Karena ini kan tidak bisa berdiri sendiri,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).

Herman menjelaskan, Demokrat masih menunggu keputusan masing-masing fraksi maupun partai politik sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Jadi, menurut saya, kita tunggu saja nanti sampai di awal masa sidang, apa yang menjadi keputusan fraksi-fraksi atau keputusan partai, sehingga ada hal yang lebih pasti apa sesungguhnya yang akan menjadi langkah-langkah atas keputusan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung. Jadi kita tunggu saja kalau itu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Demokrat mendukung penggunaan hak angket terkait persoalan tersebut, Herman belum dapat memastikan. Ia menegaskan, Demokrat tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena langkah politik di DPR perlu dikoordinasikan dengan partai-partai lain.

“Kita bisa memberikan kepastian nanti kalau memang sudah bisa bertemu dan mendiskusikan ini dengan fraksi-fraksi lain,” tutur Herman.

Herman mengakui sejumlah partai politik maupun pihak di parlemen telah menyampaikan pandangan masing-masing mengenai persoalan tersebut. Demokrat juga telah memiliki sejumlah pernyataan dari kadernya secara individu.

“Tapi sampai hari ini memang belum ada statement resmi dari partai, oleh karenanya kita tunggu saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, Demokrat mempertimbangkan tenggat waktu yang diberikan pimpinan partai koalisi sebelum masa sidang dimulai. Jika terdapat kesepakatan atau arahan dari pimpinan koalisi, Demokrat akan menyesuaikan keputusan dengan hasil koordinasi tersebut.

“Dan kalaupun toh kemudian dari pimpinan partai koalisi juga ada tenggat waktu, nanti sampai akan dilaksanakannya masuk masa sidang, tanggal 10 kan sebentar lagi, tentu juga kami akan juga mengambil keputusan nanti sesuai dengan pimpinan koalisi,” kata Herman.

Herman menyebut persoalan tersebut telah menjadi bahan pembahasan internal Demokrat. Partainya terus mendalami berbagai aspek hukum dan politik yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.

“Ya kan sudah ada kepastian secara hukum ya. Secara hukum sudah ada kepastian, ini tinggal proses politik. Sekali lagi bahwa kami tidak bisa berdiri sendiri dalam proses politik di DPR, karena juga ada batasan-batasan, ya tentu kita tunggu saja sampai kami nanti memberikan statement secara resmi dari partai,” ungkapnya.

“Dan saya kira kalau diskusi, ya kami sudah mendiskusikan. Kalau persoalan pendalaman, kami juga terus melakukan pendalaman. Namun keputusan apa langkah-langkah ke depan yang akan diambil, tentu sekali lagi tidak bisa berdiri sendiri dan kami akan nanti sampaikan setelah masuk masa sidang,” sambung Herman.

Menurut Herman, putusan hukum dari MK dan MA menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan Demokrat sebelum menentukan sikap.

“Ini persoalan serius dan kami menseriusi ini ya tentu juga harus berkoordinasi dengan partai-partai lain,” katanya.

Herman kembali meminta publik menunggu hingga masa sidang DPR dimulai. Demokrat akan menentukan sikap setelah melihat perkembangan komunikasi dan keputusan partai-partai lain yang juga berencana membahas persoalan tersebut.

Putusan MA soal Surat Penyetaraan Ijazah Gibran

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.

Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siapkan Strategi Optimalkan Penerimaan Pajak Dari Sektor Digital | JMP
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Buka Jalan bagi Pengusaha Daerah Masuk Bisnis Tambang
• 17 jam lalu
0
thumb
3 Pelaku Pembunuhan Pria Terborgol di Gedung SPPG Kendal Ditangkap, 2 Buron
• 20 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 4 November 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun Seharian
• 16 jam lalu
0
thumb
Samuel Otusanya Cetak Hattrick, Arema FC Bantai RANS Nusantara FC 4-0 di I.League Cup
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.