Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia yang melibatkan 21 warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Taiwan. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga negara Filipina yang meminta perlindungan ke Polsek Trawas.
"Para korban direkrut melalui media sosial untuk dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring (scamming) berkedok agen FBI di wilayah Trawas dan Bondowoso," kata Raden Erik kepada kumparan, Rabu (4/11/2026).
Polisi belum mengungkap detail identitas 4 orang yang diamankan.
Raden Erik menjelaskan, sebanyak 21 WNA asal Filipina dan Taiwan berhasil diselamatkan. Mereka juga telah dipulangkan ke negara masing-masing.
"Berkat langkah cepat dan koordinasi intensif, sebanyak 21 WNA (Filipina & Taiwan) berhasil diselamatkan dan dipulangkan kembali ke negara asal mereka," ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi para korban.
"Pelaku ada empat orang, saat ini sudah ditahan di Polda Jatim," pungkasnya.






Komentar (0)