Jakarta, VIVA - Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya kembali mengingatkan publik pada sejumlah peristiwa serupa yang pernah terjadi di Indonesia.
Prabowo bukan satu-satunya Presiden Indonesia yang pernah menjadi korban penyadapan. Sebelumnya, Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah mengalami peristiwa serupa ketika masih menjabat sebagai kepala negara.
Kasus yang menimpa Habibie terjadi pada 1999 dan sempat menghebohkan masyarakat. Sementara itu, penyadapan terhadap SBY berlangsung pada 2009, tetapi baru terungkap ke publik pada 2013 setelah dokumen rahasia intelijen Australia dibocorkan.
Kini, dugaan penyadapan kembali mencuat setelah Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Peristiwa tersebut menambah catatan panjang persoalan penyadapan yang pernah menyasar komunikasi orang nomor satu di Indonesia.
BJ Habibie Pernah Disadap, Percakapannya dengan Jaksa Agung BocorPeristiwa penyadapan terhadap Presiden ke-3 RI BJ Habibie terjadi pada 1999. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah majalah berita Panji Masyarakat menerbitkan transkrip rekaman percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib.
Dikutip dari buku Scandal and Democracy: Media Politics in Indonesia karya Mary E McCoy, transkrip percakapan yang diduga merupakan hasil penyadapan itu dipublikasikan pada Februari 1999.
Percakapan tersebut sebenarnya berlangsung pada November 1998. Isi pembicaraan Habibie dan Ghalib berkaitan dengan penanganan investigasi kekayaan mantan Presiden Soeharto.
Dalam rekaman tersebut, Ghalib menjelaskan kepada Habibie mengenai pemeriksaan terhadap Soeharto yang berlangsung selama tiga jam. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk meredam kemarahan publik sekaligus menghindari anggapan bahwa proses hukum tersebut hanya sebuah sandiwara.
Ghalib bahkan menyampaikan alasan mengapa pemeriksaan tidak boleh berlangsung terlalu singkat. Ia menyebut, apabila pemeriksaan hanya dilakukan selama dua jam, masyarakat bisa menganggap proses tersebut tidak serius.
"Kalau cuma dua jam nanti orang, wah, sandiwara apa lagi nih," demikian isi percakapan yang dikutip dalam materi tersebut.






Komentar (0)