Pemerintah Kantongi Bukti Permulaan Makar di Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

eranasional.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan titik terang baru terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah petinggi kepolisian.

Saat memberikan keterangan pers di Banda Aceh pada Rabu (4/11), Yusril mengungkapkan bahwa kepolisian kini telah memegang bukti awal yang mengarah pada indikasi tindak pidana makar atau kejahatan terhadap keamanan negara.

“Hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa ada indikasi serta bukti permulaan yang menunjukkan keterkaitan dengan pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujar Yusril.

Ia merinci bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.

Meski demikian, temuan awal ini masih memerlukan pendalaman mendalam, baik dari aspek hukum materiil maupun hukum acara pidana.

Pemerintah berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara transparan agar penanganannya tuntas dan tidak setengah-setengah.

“Kami ingin kasus ini terungkap secara utuh. Perkembangan detailnya tentu akan disampaikan secara berkala oleh pihak Mabes Polri dari hari ke hari,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal ini.

Ketiganya meliputi mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN); serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, satu jenderal lainnya berinisial SU (Irjen Slamet Uliandi) masih berstatus sebagai saksi.

Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, dan saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada 30 Oktober 2026, menyusul dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan yang melanggar prosedur standar kepolisian, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Modus operandi yang digunakan mencakup memasukkan sejumlah nomor sasaran ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum resmi.

Sasaran penyadapan tersebut diduga meliputi nomor milik Presiden Prabowo, pejabat tinggi negara, tokoh politik, figur media, pimpinan ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Menjelang pengungkapan kasus, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga sempat memerintahkan penghapusan seluruh berkas hasil sadapan dari komputer sistem LIMS.

Guna merampungkan penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Matheus Cunha, Michael Carrick Puji Wonderkid Manchester United usai Kalahkan AS Roma
• 8 jam lalu
0
thumb
Prasasti Proyeksikan Ekonomi Kuartal III/2026 Tumbuh 5,2%, Tekanan Diperkirakan Menguat pada Kuartal IV
• 4 jam lalu
0
thumb
Rudal NasDem Minta Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Presiden Diusut
• 8 jam lalu
0
thumb
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Merbau Asal Papua, 7 dari 23 Kontainer di Surabaya Gunakan Dokumen Palsu
• 3 jam lalu
0
thumb
PKS Mengutuk Keras Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo 
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.