Sinarmas Rogoh Kocek Rp 8 M Minta Bantuan Don Ritto, Ujung-ujungnya Tetap Kalah

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management (PT SMAM), Alex Setyawan Wijaya Kusuma, mengaku telah membayar total Rp 8 miliar untuk jasa pendampingan hukum dari Law Firm Don Ritto. Alex mengatakan fee tersebut untuk pendampingan hukum saat persidangan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Hal itu disampaikan Alex saat menjadi sakai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Duduk sebagai terdakwa selain Febrie ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

"Sehingga kemudian kalau saya tanyakan sebetulnya total untuk pembayaran itu berapa semuanya? Mulai dari tahap pertama pemeriksaan Pengadilan Negeri sampai dengan tahap PK ini?" tanya jaksa.

"Kurang lebih Rp 8 miliar, Pak," jawab Alex.

"Ini pembayarannya ada perjanjian atau kontrak pemberian jasa bantuan hukum nggak?" tanya jaksa.

"Ya, semua sesuai proposal," jawab Alex.

Baca juga: Hakim Penasaran Janji Manis Rekan Febrie Bikin Bos Baja Curhat Bayar Rp 22,5 M

Rincian fee jasa hukum untuk tingkat pertama yakni USD450 ribu, tingkat banding sebesar Rp 750 juta. Kemudian, tingkat kasasi sebesar Rp 500 juta dan tahap PK sebesar Rp 600 juta.

Alex mengatakan fee tersebut dibayarkan ke rekening DR Law Firm. Dia mengatakan PT SMAM tetap kalah dan dinyatakan bersalah hingga tingkat PK.

"Putusan sampai PK tetap dinyatakan bersalah PT Sinarmas ini?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Alex.

"Dalam perkara korupsi, ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Alex.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.




(yld/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Roy Suryo Dikabarkan Dihadiri Jokowi, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Pengawalan
• 3 jam lalu
0
thumb
Kronologi Toa Masjid Ciputat Bolong Diduga Ditembaki Senapan Angin, Pengurus Ceritakan Berawal Terdengar Suara Keras
• 12 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 4 November 2026: Hujan Sore Hari
• 11 jam lalu
0
thumb
Kemenag Siapkan Kuota Pendidikan Profesi Guru 2026 Lebih dari 40 Ribu
• 22 jam lalu
0
thumb
Undangan Partisipasi Market Sounding Slot Reservation Agreement (SRA) Untuk Gas Engine dan Gas Turbine
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.