Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengaku pihaknya telah mewaspadai kemungkinan penyadapan terhadap para tokoh politik, termasuk di internal partainya.
Hal itu disampaikannya di tengah kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh politik oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Herman mengatakan, dirinya sudah menggunakan nomor telepon yang sama selama 20 tahun. Namun, menurutnya, kasus ini tetap perlu diwaspadai oleh internal Demokrat.
“Saya saja sudah 20 tahun enggak ganti nomor handphone. Artinya saya merasa biasa-biasa saja. Dan tentu kami juga merasa bahwa tidak ada hal yang penting dari telepon saya untuk diambil dan kemudian ini dijadikan sesuatu yang penyanderaan gitu,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
Ia juga mengaku tidak menutup kemungkinan adanya penyadapan terhadap Partai Demokrat.
“Ya, kita berasumsi itu, ya sehingga juga kita waspada lah gitu ya. Kalaupun toh kemudian masih ada hal-hal yang disadap juga, ya nanti kita lihat saja hasil penyelidikan apakah juga ada menyadap Partai Demokrat gitu. Jadi nanti kita lihat saja,” katanya.
Menurut Herman, Demokrat sejak awal telah memiliki asumsi mengenai kemungkinan adanya penyadapan. Namun, ia menegaskan partainya tidak ingin berprasangka buruk terhadap pihak tertentu sebelum ada hasil penyelidikan dari kepolisian.
“Jadi ya yang penting kita tidak melakukan hal-hal yang tentu melanggar terhadap aturan hukum. Dan tetapi waspada penting, karena bagaimanapun kan kita juga berbicara mengenai strategi partai, berbicara mengenai masa depan partai. Ya kalau hal-hal seperti ini saja disadap tanpa aturan, ya saatnya lah Pak Presiden untuk membenahi ini,” kata dia.
Herman juga meminta kepolisian mengungkap secara transparan tujuan penyadapan tersebut, termasuk pihak yang memerintahkan dan kepentingan di balik penyadapan itu.
Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat membuka secara terang siapa saja pihak yang terlibat.
“Kami sejak awal mengasumsikan memang ada penyadapan itu, gitu ya. Dan kami tidak ingin suudzon sebetulnya, tetapi ya kita berasumsi saja, waspada, bahwa itu bisa dilakukan. Oleh karenanya, saat ini terjadi penanganan hukum di Kepolisian, saya kira ini suatu hal yang positif gitu ya untuk ditindaklanjuti. Karena bagaimanapun penyadapan tanpa melalui prosedur perundang-undangan tentu ini adalah kejahatan besar," ujar Herman.
Herman menilai, dugaan penyadapan ini merupakan kejahatan yang sangat besar karena menyasar presiden. Demokrat pun berharap Polri dapat mengungkap dalang dibalik penyadapan ini.
"Dan kalaupun toh kemudian juga ada indikasi menyadap seluruh tokoh-tokoh politik, tokoh ormas, LSM yang saya kira ini menjadi pemberitaan di media sosial gitu ya, ya mudah-mudahan nanti Kepolisian bisa mengungkapkan itu, gitu ya,” ujar Herman.
“Dan tentu yang paling penting untuk apa penyadapan itu? Dan atas perintah siapa, kepentingannya apa? Nah, ini saya kira pertanyaan-pertanyaan yang nanti akan diproses di Kepolisian dan tentu sampai hari ini kami menghormati proses itu, tidak berasumsi, dan mudah-mudahan penegakan hukum bisa dilakukan setegak-tegaknya dan secara transparan, profesional, supaya juga memberikan ketenangan kepada seluruh warga negara,” sambungnya.
Ia menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
“Ya, saya kira tidak bisa mandiri, berdiri sendiri ya. Pasti ada kolaborasi lah. Kan enggak mungkin ini hanya dilakukan oleh seseorang, karena ini kan persoalan kebijakan juga. Kemudian ada teknis, ada teknologi, ada operator, dan kemudian sejauh mana sebetulnya penyadapan ini dianalisis untuk kepentingan apa, itu banyak sekali saya kira,” kata Herman.
“Tapi kami tidak ingin berasumsi lah, ya. Kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum di Kepolisian untuk pada akhirnya mengungkap terhadap persoalan ini,” tambah dia.
Meski melihat adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, Herman tidak ingin berspekulasi mengenai siapa aktor yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Terkait kemungkinan dugaan penyadapan itu mengarah pada upaya makar, Herman juga meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, hal tersebut baru dapat dinilai setelah kepolisian mengungkap hasil pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Ya kita bisa lihat kalau nanti setelah diungkap oleh pihak kepolisian yang sekarang mendalami. Apakah ada upaya-upaya tidak ke arah makar? Ya kita lihat nanti, ya. Kita tidak boleh berasumsi, namun tentu kita memberikan apresiasi saja atas penegakan hukum yang saya kira ee ditegakkan saat ini dan prosesnya sedang berlangsung, kita tunggu saja,” ucapnya.
Di sisi lain, Herman menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan penyadapan tersebut.
“Tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian. Dan kalaupun toh sudah ada status tersangka kepada tiga orang tersangka, tentu kami harap mudah-mudahan nanti proses dapat dilakukan secara transparan dan dapat diketahui publik. Sehingga kita dapat melihat terkait dengan keberlanjutan proses hukum yang ada di Kepolisian,” ujar Herman.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kepolisian, kepada Kapolri dan seluruh jajarannya yang tentu bisa menunjukkan bahwa bersih-bersih ke dalam dan kemudian menunjukkan sikap yang pasti di dalam menegakkan aturan perundang-undangan. Saya kira ini penting dalam sebuah tatanan berbangsa dan bernegara,” sambung dia.
Herman meyakini kepolisian mampu mengungkap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif di balik penyadapan.
“Ya, saya masih memberikan kepercayaan kepada Kepolisian. Saya yakin polisi tentu’dengan tagline bersama dengan masyarakat, bersih-bersih dari dalam, saya kira ini adalah sebuah tekad yang harus kita hormati. Dan kami meyakini Kapolri bersama seluruh jajarannya mampu mengungkap ini secara profesional dan transparan, yang pada akhirnya kita bisa memberikan ketenangan kepada kita semua,” jelas Herman.
“Dan tentu penyadapan juga ada tata dan prosedurnya, ada peraturan perundang-undangannya. Di Kepolisian juga ada Peraturan Kapolri-nya, ada gitu. Nah, sehingga sepanjang bahwa keluar dari jalur itu, ya tentu ini pelanggaran hukum berat, abuse of power. Sehingga untuk memastikan ini ya kami serahkan saja kepada proses yang ada di Kepolisian. Kami mempercayai bahwa proses ini akan dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkas dia.
Sebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.






Komentar (0)