Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) perlu mengkaji ulang tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna milik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Legislator ini menjelaskan mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 35 undang-undang tersebut mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan, di antaranya memiliki integritas moral dan keteladanan serta tidak pernah dipidana penjara.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Dalam Pasal 79 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan ditetapkan melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan GTK, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3).
Baca juga: Mensesneg sebut Bintang Mahaputera Listyo belum dicopot
Adapun usulan pencabutan penghargaan itu dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi maupun kelompok masyarakat.
Usulan tersebut selanjutnya diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut dia, pengkajian untuk mencabut tanda kehormatan Listyo bukan bentuk penghakiman. Ia mengatakan asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati dan penegakan hukum dilakukan secara transparan.
Listyo mendapat anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada 1 Oktober 2026 bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Pemberian anugerah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Adapun Bareskrim Polri pada Selasa (3/11) menetapkan Listyo Siigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Baca juga: Presiden Prabowo sangat prihatin atas kasus dugaan penyadapan
Baca juga: Istana: Dugaan penyadapan Kepala Negara mengarah ke makar
Baca juga: Prabowo perintahkan Kapolri transparan tangani kasus dugaan penyadapan
“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Legislator ini menjelaskan mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 35 undang-undang tersebut mengatur bahwa Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan, di antaranya memiliki integritas moral dan keteladanan serta tidak pernah dipidana penjara.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Dalam Pasal 79 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan ditetapkan melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan GTK, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3).
Baca juga: Mensesneg sebut Bintang Mahaputera Listyo belum dicopot
Adapun usulan pencabutan penghargaan itu dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi maupun kelompok masyarakat.
Usulan tersebut selanjutnya diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut dia, pengkajian untuk mencabut tanda kehormatan Listyo bukan bentuk penghakiman. Ia mengatakan asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati dan penegakan hukum dilakukan secara transparan.
Listyo mendapat anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada 1 Oktober 2026 bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Pemberian anugerah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Adapun Bareskrim Polri pada Selasa (3/11) menetapkan Listyo Siigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Baca juga: Presiden Prabowo sangat prihatin atas kasus dugaan penyadapan
Baca juga: Istana: Dugaan penyadapan Kepala Negara mengarah ke makar
Baca juga: Prabowo perintahkan Kapolri transparan tangani kasus dugaan penyadapan






Komentar (0)