JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan keprihatinan Presiden Prabowo Subianto atas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya terhadap dirinya.
Menurut Prasetyo, tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di lingkungan institusi kepolisian tersebut merupakan persoalan serius dan menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah.
"Beliau (Prabowo) sangat, sangat prihatin, gitu. Institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
BACA JUGA:Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Polri yang Sadap Presiden Prabowo, Ternyata Punya Dekat dengan LSP
Lebih lanjut, Istana memandang dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai perkara yang berpotensi mengancam keamanan negara.
Bahkan, Prasetyo menilai tindakan tersebut dapat mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan pimpinan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk kategori yang bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," katanya.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah perlu mengambil keputusan terkait posisi Listyo Sigit setelah salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui menduduki jabatan strategis di lingkungan Istana Kepresidenan, yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
BACA JUGA:5 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Sejak 2025 hingga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan konsekuensi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan," ungkap Prasetyo.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo guna mengisi posisi tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.






Komentar (0)