Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Prabowo Subianto Presiden sangat prihatin atas kasus penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oknum petinggi Polri.
Menurutnya, penyadapan yang melibatkan pimpinan institusi di bawah Presiden merupakan tindakan luar biasa, dan bisa mengarah pada perbuatan makar.
Selain itu, penyadapan ilegal terhadap Presiden membahayakan kepentingan negara, dan juga membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg, siang hari ini, Rabu (4/11/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan, kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara oleh Listyo Sigit tidak terkait makar.
Yusril bilang, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal yang mengarah pada pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, sejumlah tokoh penting di Indonesia diduga jadi korban penyadapan ilegal atas perintah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekas Kapolri yang belum lama dicopot dan dapat tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Tokoh yang jadi korban di antaranya Prabowo Subianto Presiden, menteri Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab), kalangan politikus, dan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangkanya yaitu Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026.
Penyadapan dilakukan dengan cara memasukkan nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk bisa terpantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Kemudian, ancaman Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Berikutnya, Pasal 332 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (rid/ipg)





Komentar (0)