Emiten sektor energi PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Setelah aksi korporasi itu, nilai nominal saham PKPK akan turun dari Rp 200 menjadi Rp 20 per saham.
Rencana tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PKPK. Menurut jadwal, rapat itu akan diselenggarakan pada 11 Desember 2026.
“Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama, dimana satu saham memiliki satu hak suara,” tulis manajemen PKPK dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Rabu (4/11).
Manajemen PKPK menjelaskan, alasan pelaksanaan stock split adalah harga pasar saham perseroan yang dinilai relatif tinggi. Dengan stock split, harga saham secara teoretis akan menjadi lebih terjangkau sehingga dapat menarik minat lebih banyak investor, terutama investor ritel.
Pada penutupan sesi pertama perdagangan Rabu (4/11), harga saham PKPK menguat 0,41% ke level Rp 6.050 per saham. Sejak awal tahun, saham PKPK sempat menyentuh level tertinggi Rp 7.650 pada 15 Oktober lalu.
Selain meningkatkan keterjangkauan harga, manajemen berharap stock split dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan. Pasalnya, aksi itu akan menambah jumlah lembar saham yang beredar sehingga diharapkan aktivitas perdagangan PKPK di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin ramai.
Alasan lainnya adalah memperluas distribusi kepemilikan saham perseroan. Penyesuaian harga saham diharapkan dapat menjangkau lebih banyak investor dari berbagai lapisan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, manajemen menjelaskan bahwa PKPK hanya memiliki satu klasifikasi saham, yakni saham biasa dengan nilai nominal Rp 200 per lembar saham.
Melalui stock split dengan rasio 1:10, jumlah saham PKPK akan meningkat sepuluh kali lipat. Sebelum aksi korporasi, jumlah saham perseroan tercatat sebanyak 1,2 miliar lembar. Setelah stock split, jumlahnya akan bertambah menjadi 12 miliar lembar saham.
Berikut perincian perubahan saham PKPK setelah pelaksanaan stock split:
(Sumber: Keterbukaan informasi PKPK)
Lebih lanjut, manajemen menyatakan, pelaksanaan stock split tidak akan mengubah jumlah modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor perseroan dalam nilai rupiah. Aksi ini hanya mengubah nilai nominal setiap saham dan jumlah saham yang beredar.
“Sampai dengan keterbukaan informasi ini, perseroan tidak memiliki efek bersifat ekuitas selain saham yang belum dilaksanakan menjadi saham,” tulisnya.
Manajemen PKPK telah menyusun perkiraan awal jadwal pelaksanaan stock split. Tahap pertama adalah meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB pada 11 Desember 2026.
Berikut perkiraan jadwal pelaksanaan stock split PKPK:
- 11 Desember 2026: RUPSLB untuk meminta persetujuan pelaksanaan stock split.
- 21 Desember 2026: Pengumuman jadwal pelaksanaan stock split melalui situs BEI.
- 28 Desember 2026: Hari terakhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi.
- 29 Desember 2026: Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi.
- 29–30 Desember 2026: Penghentian sementara perdagangan saham di pasar tunai.
- 30 Desember 2026: Recording date atau tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima saham hasil stock split.
- 4 Januari 2027: Distribusi saham dengan nilai nominal baru melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- 4 Januari 2027: Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai.





Komentar (0)