Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) tengah diproses. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga media massa.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11).
Kepolisian pada Selasa (3/11) juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Adapun satu orang lainnya, inisial SU saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan siapa pejabat yang akan menggantikan Listyo sebagai KSP.
“Belum (membicarakan) sama sekali, (kami) fokus penegakan hukum. Tentu ada pelaksana tugas sementara, bisa juga sestama. Tapi itu sabar saja, bukan masalah yang terlalu serius, kami tahu bagaimana menangani soal-soal seperti itu,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam (3/11).
Yusril mengatakan Prabowo mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penyadapan yang dilakukan oleh sejumlah jenderal polisi.
“Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri (Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto),” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11).
Yusril menyebut, perkara penyadapan kepada presiden merupakan masalah serius bagi sebuah negara.
“Presiden sudah memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Yusril mengatakan, penyidikan ini dilakukan secara objektif terhadap siapapun pihak yang diduga bersalah. Kepolisian akan mengambil langkah hukum, termasuk melakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan.
Guna mencegah hal serupa terjadi lagi di masa depan, dia menyampaikan pemerintah akan melakukan evaluasi. Hal ini dilakukan dengan melibatkan pihak kepolisian serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki kompetensi untuk menangani masalah tersebut.
“Sebab ada banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk menyadap dan memiliki alat penyadapan yang sah digunakan untuk satu prosedur tertentu,” katanya.





Komentar (0)