Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tengah diproses.

"Sedang diproses Keppresnya," kata Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026.

Baca Juga :
Siapa Sosok Pemberi Perintah ke Listyo Sigit Buat Sadap Prabowo? Gerindra Minta Dibongkar Tuntas!
Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri Pastikan Institusi Tetap Solid

Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Ahrie Sonta (ASN) serta Eko Hadi (EH) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Dia menjelaskan penetapan ini berdasarkan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ucap Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Sementara, kata dia, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni SU.

"Tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal typing, terharap nomor telepon presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik dan media, dan tokoh ormas, LSM, dan pengusaha," ucapnya.

Adapun modus operandinya, kata dia, pada kurun Waktu 2025 dan 2026, para tersangka memerintahkan penyadapan dan penyidik maupun lampiran LP.

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum dan menghapus jejak log pada 2026, untuk menghilangkan jejak tersebut," ucapnya.

Terungkap pula bahwa penyadapan ilegal yang diduga dilakukan ketiga tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," sambung dia.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan atas tiga pasal. Pertama Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Lalu yang kedua pasal pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 KUHP dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga :
Kasus Penyadapan Listyo Sigit dkk Terhadap Prabowo Dinilai Tindakan Makar yang Tak Bisa Ditoleransi
Perjalanan Singkat Listyo Sigit sebagai Kepala KSP Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Siapa yang Gantikan Posisinya?
Kenali Cara Kerja LIMS, Sistem yang Diduga Dipakai Listyo Sigit Dkk Sadap Nomor Prabowo, File Dihapus Tinggalkan Jejak?

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertandingan 1 Grup G League Cup 2026-27, Persebaya Selalu Punya Cara Mempermalukan Diri Sendiri
• 6 jam lalu
0
thumb
Warga Washington nilai pemilu sela sebagai referendum atas Trump
• 9 jam lalu
0
thumb
Nusron Wahid Akhirnya Datang ke KPK, Penuhi Panggilan terkait Kasus Korupsi ATR/BPN
• 5 jam lalu
0
thumb
OJK Buka Suara soal Nasabah Sulit Transaksi di MNC Bank
• 9 jam lalu
0
thumb
Dituduh Maling Uang Rp 114 Triliun, Korut Bilang Amerika Konyol
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.