JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu kasus paling serius yang pernah terjadi di tubuh kepolisian. Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara tanpa prosedur hukum merupakan persoalan besar yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan aparat.
"Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri," kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Mahfud mengatakan, publik selama ini mengenal sejumlah kasus besar yang melibatkan mantan pejabat teras Polri, seperti Ferdy Sambo. Namun, ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memiliki dimensi persoalan berbeda karena menyangkut kepala negara.
Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD Ungkap Makna Diksi Batal dalam Putusan MA
Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang Kapolri yang saat itu masih menjabat dapat diduga melakukan penyadapan terhadap presidennya sendiri. Mahfud menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara serius.
"Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Itu suatu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini," ujar Mahfud.
Mahfud Singgung Penyadapan dengan MakarTak hanya menyoroti penyadapan terhadap kepala negara, Mahfud MD juga menyinggung kemungkinan adanya kaitan perkara tersebut dengan dugaan makar. Ia menilai, data hasil penyadapan diduga tidak sekadar dikumpulkan, tetapi juga dianalisis dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengetahui arah kebijakan hingga menghambat langkah strategis pemerintah.
Menurut Mahfud, penguasaan informasi rahasia mengenai komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara dapat memberikan gambaran kepada pihak penerima mengenai arah kebijakan pemerintah. Informasi tersebut juga berpotensi dimanfaatkan untuk menyusun langkah yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu turut mengingatkan bahwa tindak pidana makar terhadap kepala negara memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati.
"Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati," kata Mahfud.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Pembuatan Suket Gibran Diproses Pidana usai MA Kabulkan Kasasi
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Mahfud MD
- Penyadapan prabowo
- Penyadapan






Komentar (0)