Kilas Balik Kasus Penyadapan Presiden RI dari Masa Ke Masa, Tak Hanya Prabowo

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus penyadapan Presiden RI kembali menjadi pusat perhatian publik nasional setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Selatan merilis jajaran perwira tinggi Korps Bhayangkara yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada 3 November 2026, seperti dilansir Katadata.

Peristiwa ini mengejutkan publik Indonesia karena mengancam kerahasiaan komunikasi orang nomor satu di Indonesia serta sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, hingga pengusaha di tanah air. Namun, jika menilik lembaran sejarah politik nasional, ancaman keamanan yang menyasar pimpinan tertinggi negara ini bukanlah hal baru. 

Sejak masa kemerdekaan hingga era pasca-Reformasi, jajaran kepala negara serta tokoh politik penting di Indonesia telah berkali-kali menjadi sasaran operasi intelijen maupun pengintaian komunikasi ilegal, baik yang berasal dari pihak asing maupun internal institusi kepolisian di Indonesia.

Sejarah Kasus Penyadapan Presiden RI dari Era ke Era

Kasus penyadapan Presiden RI tercatat memiliki rekam jejak panjang yang mewarnai perjalanan sejarah pemerintahan di Indonesia dari era Orde Lama hingga era digital saat ini. 

Metode yang digunakan terus berkembang seiring kemajuan teknologi, mulai dari penanaman mikrofon fisik tersembunyi di Jakarta, spionase penerbangan militer di perairan Ambon, hingga manipulasi sistem peretasan digital (cyber interception).

Berikut deretan kasus penyadapan presiden RI dari masa ke masa:

1. Penyadapan Percakapan Telepon Presiden B.J. Habibie (1998)

BJ Habibie (Katadata/Bintan Insani)

Skandal penyadapan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta tercatat pertama kali pada 10 Desember 1998. Percakapan telepon antara Presiden ketiga RI B.J. Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib disadap menggunakan perangkat mikrofon mini yang ditanam di ruang kerja kepresidenan. Transkrip pembicaraan tersebut kemudian beredar luas di media massa nasional pada 24 Februari 1999 dan memicu guncangan politik di era awal reformasi Indonesia.

2. Penyadapan SBY dan Ketegangan Diplomatik RI-Australia (2013)

SBY melukis di Magelang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU)

Kasus penyadapan internasional mencuat pada November 2013 sewaktu dokumen rahasia membocorkan informasi (whistleblower) mantan analis National Security Agency (NSA) Amerika Serikat, Edward Snowden, dan Defence Signals Directorate (DSD) Australia diungkap ke publik. 

Dokumen tersebut membongkar praktik penyadapan terhadap SBY beserta Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wapres Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri kabinet oleh badan intelijen Australia. Aktivitas penyadapan saluran telepon genggam pimpinan Indonesia tersebut berlangsung setidaknya 15 hari pada Agustus 2009.

Terbongkarnya skandal peretasan komunikasi ini membuat Presiden SBY melayangkan protes keras diplomasi dengan menarik pulang Duta Besar RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema, di Canberra, serta menghentikan sementara berbagai kerja sama bilateral strategis. 

3. Penyadapan Jokowi di Rumah Dinas (2013-2014)

Jokowi hadiri Rakorda PSI di Lampung (ANTARA FOTO/Ardiansyah/hm)

Sebelum resmi dilantik di Istana Negara Jakarta, penyadapan Jokowi terungkap ketika Joko Widodo masih mengemban tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta pada rentang tahun 2013 hingga 2014. Penemuan perangkat penyadap suara di lingkungan pribadi serta fasilitas dinas tersebut pertama kali diungkapkan oleh Sekjen PDI Perjuangan saat itu, Tjahjo Kumolo, kepada publik.

Tim pengamanan internal menemukan sedikitnya tiga unit alat sadap yang terpasang di lokasi strategis rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (ruang tamu, kamar tidur utama, dan ruang makan) serta di dalam kendaraan operasionalnya. 

Insiden ini memicu sterilisasi fasilitas negara (counter-espionage protocol) secara menyeluruh oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Paspampres guna memastikan ruang kerja serta kediaman pimpinan negara terbebas dari alat penyadap.

4. Pengakuan Megawati Soekarnoputri Disadap (2024)

PDI Perjuangan peringati 71 tahun Konferensi Asia-Afrika (ANTARA FOTO/Fauzan/bar)

Sebelum maraknya penetapan tersangka penyadapan pimpinan negara, Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengungkapkan secara terbuka bahwa dirinya merupakan korban penyadapan di Indonesia. 

Melansir Kompas, pernyataan tersebut disampaikan pada peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatera, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024. Megawati mengaku sengaja tidak menggunakan ponsel karena merasa menjadi figur yang paling sering disadap, bahkan pernah secara langsung menegur pihak penyadap saat merasa jengkel.

5. Penetapan Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Subianto (2026)

Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye)

Kasus penyadapan presiden RI terbaru terungkap pada Selasa, 3 November 2026, ketika Bareskrim Polri di Jakarta menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

Tiga jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri Jakarta.

Spionase Asing terhadap Bung Karno dan Penangkapan Agen CIA

kasus penyadapan presiden RI dari masa ke masa (medcom)

Ponsel Bung Karno memang tidak pernah disadap karena sampai akhir hayatnya alat komunikasi model tersebut belum tersedia. Namun, sang proklamator menjadi sosok pemimpin yang sampai senjakala kekuasaannya selalu dimata-matai pihak asing, khususnya Amerika Serikat (AS).

Dugaan bahwa Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) merupakan puncak dari kudeta merangkak (creeping coup) yang dilakukan Soeharto kian memperjelas rekam jejak spionase asing melalui dokumen Central Intelligence Agency (CIA). Telegram rahasia Kedutaan Besar AS di Jakarta kepada Departemen Luar Negeri AS di Washington sehari pasca-penerbitan Supersemar secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia baru saja melancarkan sebuah kudeta militer (military coup).

Pada 1958, saat pemberontakan PRRI/Permesta bergejolak di Sumatra dan Sulawesi, Bung Karno membuktikan kemampuannya mengelola konflik dengan AS pasca-tertangkapnya Allen Lawrence Pope, agen CIA yang membantu kelompok pemberontak. 

Pope ditangkap setelah usahanya mengebom armada gabungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menggunakan pesawat pembom B-26 Invader AUREF (Angkatan Udara Revolusioner) di lepas pantai Tanjung Alang dekat Kota Ambon, Maluku, mengalami kegagalan. Pesawatnya berhasil ditembak jatuh dan Pope ditangkap tentara republik.

Berbeda dari prosedur agen rahasia pada umumnya, Pope membawa sejumlah dokumen identitas di dalam pesawat. Pelanggaran prosedur CIA oleh Pope ini memudahkan pihak ABRI membuktikan keterlibatan langsung pemerintah AS di balik operasi pemberontakan di Indonesia.

Perkara Penyadapan Presiden Prabowo dan Jerat Hukum Tersangka

Bareskrim tetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr)

Dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menambah babak baru dalam penindakan hukum terhadap pelanggaran keamanan siber di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin di Jakarta mengonfirmasi bahwa tindakan penyadapan non-prosedural (unlawful interception), penghapusan data elektronik, serta illegal access ini menargetkan Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha di Indonesia.

Aparat penegak hukum di Jakarta menegaskan bahwa tindakan para tersangka dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ramai Dipertanyakan, Pelat Nomor RI 11 Mobil Siapakah?
• 19 jam lalu
0
thumb
Cek Harga Telur dan Daging Ayam Hari Ini, Berapa Sekilonya?
• 1 jam lalu
0
thumb
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tiba-tiba ke KPK
• 20 menit lalu
0
thumb
Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs
• 17 jam lalu
0
thumb
Profil Martha Amalia Iflahah, Sosok Istri Sah Dwi Bagus Martono yang Kini Jadi Sorotan
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.