Bank Indonesia Ungkap Aliran Modal Asing Tembus USD13,23 Miliar per Oktober 2026

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Memasuki awal kuartal IV 2026 hingga 23 Oktober 2026, aliran modal pemodal asing membukukan net inflow sebesar USD0,04 miliar

Bank Indonesia Ungkap Aliran Modal Asing Tembus USD13,23 Miliar per Oktober 2026

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mencatat total aliran dana investasi portofolio asing yang masuk (net inflow) ke pasar keuangan Indonesia mencapai USD13,23 miliar sepanjang periode Januari hingga 23 Oktober 2026. 

Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan, kinerja arus modal asing terus menunjukkan tren pemulihan setelah sempat mengalami tekanan arus keluar (net outflow) pada periode sebelumnya.

Baca Juga:
Modal Asing Masuk Rp131 Triliun, BI Perkuat Insentif Hedging

"Dengan perkembangan tersebut, maka aliran investasi portofolio asing sepanjang Januari hingga 23 Oktober 2026 tercatat net inflow sebesar USD13,23 miliar," kata Destry dikutip Rabu (4/11/2026).

Destry menambahkan, memasuki awal kuartal IV 2026 hingga 23 Oktober 2026, aliran modal pemodal asing membukukan net inflow sebesar USD0,04 miliar. 

Baca Juga:
BI Andalkan Insentif Hedging Jaga Rupiah, Modal Asing Masuk USD9,9 Miliar

Masuknya dana asing pada awal kuartal keempat ini utamanya disokong oleh penempatan investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Sebaliknya, pada kuartal III 2026, aliran dana investasi portofolio asing secara keseluruhan masih mencatatkan net outflow tipis sebesar USD0,08 miliar.

Baca Juga:
Modal Asing Keluar Efek Sentimen MSCI, BI Jamin Ketersediaan Likuiditas dan Nilai Tukar Rupiah

Penyebab utama dari arus keluar pada kuartal ketiga tersebut bersumber dari aksi lepas kepemilikan investor asing di pasar saham domestik. 

Sepanjang kuartal III2026, pasar saham Indonesia mencatatkan pelepasan aset oleh investor asing dengan net outflow mencapai USD410 juta.

Baca Juga:
Modal Asing Masuk RI Capai Rp131,1 Triliun hingga Awal Oktober 2026, Ditopang SBN dan SRBI

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RUU Perampasan Aset: Jamdatun Sebut Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB karena Abusif
• 23 jam lalu
0
thumb
Raperda RPPLH Kota Tangerang 2026-2056: Tujuh Kebijakan untuk Lingkungan Berkelanjutan
• 9 jam lalu
0
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 November, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 4 jam lalu
0
thumb
Strategi Pemprov Jawa Tengah Kurangi Limbah Minyak: Libatkan ASN hingga Kader Posyandu
• 17 jam lalu
0
thumb
DJP Jakpus sosialisasikan penghapusan sanksi administratif pajak
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.