Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto menindak 32 pelanggaran lalu lintas dalam operasi gabungan di Jalan Raya Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026. Dari 32 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 26 merupakan pelanggaran rambu larangan masuk kota, dua pelanggaran kendaraan over dimension over load (ODOL), dan empat pelanggaran tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan. Sebanyak 10 personel Polri bersertifikasi penindakan pelanggaran dan tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto dilibatkan dalam operasi tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Ia menjelaskan, penindakan manual oleh personel bersertifikasi menjadi pelengkap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terutama untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
"Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas adalah kunci keselamatan. Tertib berlalu lintas adalah bagian dari menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Erik mengatakan, pelanggaran kendaraan ODOL dan rambu larangan masuk kota menjadi perhatian khusus di wilayah Mojokerto. Selain berisiko terhadap keselamatan, kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan juga dapat merusak infrastruktur jalan serta mengganggu kelancaran arus logistik.
"Sinergitas dengan Dishub ini sangat penting. Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal," jelasnya.
Operasi Patuh Semeru 2026 digelar serentak di wilayah Polda Jawa Timur selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengedepankan langkah preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.
Sasaran penindakan meliputi sejumlah pelanggaran, antara lain tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, balap liar, serta kendaraan ODOL dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Melalui operasi gabungan tersebut, Polres Mojokerto berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi jalan yang aman dan tertib.






Komentar (0)