Pemprov DKI bebaskan sanksi pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

"Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," kata Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Lusiana mengatakan, pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada saat keputusan mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026.

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakarta capai Rp36,45 triliun pada 2026

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta.

Adapun pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Lusiana mengingatkan, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.

Baca juga: Pramono beri keringanan pajak 50 persen untuk pemutaran film Nasional

Baca juga: DPRD DKI minta pajak kendaraan listrik tak terlalu rendah untuk PAD


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kembali Merumput Bersama Sassuolo, Jay Idzes Bicara Jujur soal Kondisinya Jelang FIFA Matchday November 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
UMY Dampingi Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Manggarai Timur
• 3 jam lalu
0
thumb
Agus dan Gus Yasin Dicopot, PPP Memanas, Rusman Mengkritik Mardiono
• 22 jam lalu
0
thumb
Karhutla Landa Hutan Lindung Alas Roban di Batang | KOMPAS PETANG
• 20 jam lalu
0
thumb
Gerindra Puji Kapolri Bongkar Penyadapan Presiden, Minta Usut Pemberi Perintah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.