JAKARTA – Literasi digital dinilai menjadi salah satu kunci menjaga kualitas demokrasi di tengah maraknya hoaks dan disinformasi politik di media sosial. Pendidikan pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat mampu memilah informasi dan menentukan pilihan politik secara cerdas.
Baca Juga
KSP Dukung Penguatan Literasi Digital dan Koding di SDN Adisutjipto 2 Yogyakarta
Dosen UNM Kembangkan Chatbot AI untuk Tingkatkan Literasi Hukum Terhadap UMKM
Menjadikan Masjid Sebagai Poros Baru Literasi dan Iklusi Keuangan Syariah di Indonesia
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat Akbar Riyadi mengatakan, perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi politik. Ruang digital memang membuka akses lebih luas untuk mengenal kandidat dan memahami isu publik, tetapi sekaligus menjadi saluran penyebaran informasi keliru yang dapat memengaruhi persepsi pemilih.
“Pemilih hari ini tidak hanya berhadapan dengan informasi dari media konvensional, tetapi juga dengan berbagai konten di media sosial. Karena itu, kemampuan memeriksa kebenaran informasi menjadi bagian penting dari kecakapan demokrasi,” kata Akbar dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Akbar, pendidikan pemilih tidak cukup hanya membekali masyarakat dengan pemahaman mengenai tata cara menggunakan hak pilih. Pemilih juga perlu mampu memeriksa sumber informasi, memahami konteks pemberitaan, dan mengenali konten yang sengaja dibuat untuk membentuk persepsi politik tertentu.
“Penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, memperbesar polarisasi, bahkan mengganggu kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Akbar.
Dia menilai, metode pendidikan pemilih perlu mengikuti perubahan pola komunikasi masyarakat. Sosialisasi secara tatap muka perlu dilengkapi edukasi digital melalui media sosial agar pesan lebih mudah menjangkau masyarakat.
Kelompok pemilih muda, terutama generasi Z, juga membutuhkan perhatian khusus. Kedekatan mereka dengan teknologi digital dan media sosial perlu diimbangi kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah menerima atau menyebarkan informasi politik yang belum terverifikasi.
“Anak muda memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi. Namun, akses informasi harus dibarengi kemampuan untuk memeriksa sumber, memahami konteks, dan tidak langsung membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ucap Akbar.
Akbar juga mendorong kolaborasi KPU dengan lembaga pendidikan, komunitas masyarakat, organisasi kepemudaan, dan media untuk memperluas edukasi literasi digital. Menurut dia, menjaga kualitas demokrasi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya penyelenggara pemilu.
Pendidikan pemilih, lanjut Akbar, juga perlu terus berjalan setelah masyarakat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS). Kesadaran untuk bersikap kritis terhadap informasi politik tetap diperlukan dalam kehidupan demokrasi sehari-hari.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan pemilih yang tidak hanya aktif datang ke TPS, tetapi juga kritis dalam menerima informasi. Jangan sampai pilihan politik masyarakat dibentuk oleh informasi yang keliru,” ujar Akbar.
Komentar (0)