OJK Cabut Izin Aurora Asset dan Pratama Capital, Total 20 Reksa Dana Dibubarkan

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan manajer investasi.yaitu PT Aurora Asset Management dan PT Pratama Capital Assets Management.

OJK mencabut izin usaha Pratama Capital sebagai manajer investasi dan memerintahkan untuk pembubarkan 15 produk reksa dana yang dikelolanya. Sementara itu, Aurora Asset Management dikenai denda Rp 2,57 miliar dan diperintahkan membubarkan lima produk reksa dana. 

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari kegagalan memenuhi permohonan pencairan investasi nasabah, pelanggaran batas komposisi portofolio hingga praktik transaksi efek yang tidak mengutamakan kepentingan investor.

Adapun lima produk reksa dana yang dibubarkan di PT Aurora Asset yaitu Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity dan Reksa Dana Aurora Equity.

“Dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak surat sanksi administratif ditetapkan. Dalam proses pemenuhan instruksi tertulis di atas, Management PT Aurora Asset wajib terus melaporkan progress pemenuhan dimaksud kepada OJK,” seperti yang ditulis dari pengumuman OJK dikutip Rabu (3/11).

OJK juga memerintahkan bank kustodian yang mengelola reksa dana terkait untuk melakukan pembubaran sesuai kewenangannya. OJK dapat menjatuhkan tindakan administratif tambahan apabila diperlukan untuk memastikan proses pembubaran berjalan sesuai ketentuan.

Sanksi tersebut diberikan karena Aurora Asset Management terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah tidak memenuhi permohonan pencairan investasi (redemption) nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga tidak menyesuaikan komposisi portofolio ketika kepemilikan efek pada satu pihak melampaui batas 10% dari nilai aktiva bersih (NAB). Pelanggaran serupa ditemukan pada dua reksa dana syariah milik perusahaan yakni Aurora Sharia Equity dan Aurora Syariah Saham Amanah, dengan komposisi kepemilikan satu pihak melebihi 20% NAB.

Selain itu, Aurora Asset Management tidak membubarkan sejumlah produk reksa dana yang seharusnya dibubarkan berdasarkan ketentuan. Produk tersebut meliputi Aurora Dana Ekuitas, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora ETF FTSE Indonesia ESG, Aurora Likuid dan Aurora Likuid Syariah.

OJK juga menemukan pelanggaran dalam praktik pemasaran. Aurora Asset Management terbukti menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah atau calon nasabah. Dalam pengelolaan investasi, perusahaan dinilai tidak menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan reksa dana.

Hal ini antara lain dibuktikan dengan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa serta transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan harga terbaik yang tersedia saat transaksi dilakukan. Selain perusahaan, OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Pemegang saham Aurora Asset Management yaitu Piter Rasiman dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun. Larangan tersebut berlaku sejak surat sanksi ditetapkan.

Sementara itu, Direktur Utama Aurora Asset Management, Ferra, dikenai denda sebesar Rp 610 juta. Ia juga diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK dan dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran seluruh reksa dana selesai.

Sanksi serupa dijatuhkan kepada Direktur Aurora Asset Management, Manuel Manahan Maleaki. Ia dikenai denda Rp 610 juta, diperintahkan membantu pelaksanaan pembubaran reksa dana, serta dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham perusahaan setelah proses pembubaran selesai.

OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management

Selain Aurora Asset Management, OJK mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam tata kelola perusahaan, pengelolaan investasi hingga pemenuhan kewajiban pelaporan.

OJK menemukan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama PCAM yang sekaligus menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset. Rangkap jabatan juga ditemukan pada Koordinator Fungsi Manajemen Kepatuhan, Risiko dan Audit Internal yang merangkap sebagai anggota Tim Pengelola Investasi.

PCAM juga tidak memperbarui dan melaksanakan strategi manajemen risiko sejak 2020. Selain itu, perusahaan tidak memiliki komisaris independen sejak 2019 dan baru mengajukan calon komisaris independen kepada OJK pada 25 Agustus 2023.

Dalam pengelolaan portofolio, OJK menemukan PCAM tidak melepas efek dari calon atau pemegang unit penyertaan maupun pihak terafiliasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Pelanggaran juga ditemukan pada komposisi kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dalam sejumlah produk reksa dana yang melebihi batas 10% NAB.

PCAM dinilai tidak menjalankan pengelolaan investasi secara profesional dan bertanggung jawab. Perusahaan tidak memiliki dokumentasi atau kertas kerja yang memadai serta tidak dapat menunjukkan dasar pertimbangan investasi yang rasional.

OJK juga menemukan PCAM tidak melakukan evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek. Bahkan, perusahaan mengeksekusi lebih dari 30% total nilai transaksi efek tahunan melalui satu perantara pedagang efek pada 2023 dan 2024.

Pelanggaran lainnya berkaitan dengan pengelolaan produk reksa dana syariah. PCAM diketahui tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah dan tidak menerapkan prinsip syariah di pasar modal sesuai ketentuan. Perusahaan juga tidak menyampaikan laporan tahunan hasil pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Selain itu, PCAM tidak melaporkan 17 laporan pengakhiran Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan nasabah sesuai tenggat waktu. Perusahaan juga tidak menyampaikan laporan penilaian profil likuiditas aset dan kewajiban produk investasi serta laporan stress test produk investasi untuk periode April dan Mei 2026.

PCAM turut terlambat menyampaikan laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan untuk periode 2026. Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK memerintahkan PCAM untuk bekerja sama dengan bank kustodian yang telah ditunjuk dalam proses pembubaran 15 produk reksa dana.

Produk tersebut meliputi Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Atraktif Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Gemilang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, Pratama Dana Campuran dan Pratama Dana Saham Unggulan.

Lalu Pratama Dana Dinamis Saham, Pratama Saham, Pratama Investa Mandiri Saham, Pratama Syariah, Pratama Pendapatan Tetap, Pratama Dana Maksimum Saham, Pratama Dana Optimum Saham serta Dana Pratama Ekuitas.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pengurus PCAM yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran perusahaan.

Direktur Utama PCAM Iwan Margana dikenai sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi. Ia juga dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama lima tahun sejak keputusan sanksi ditetapkan.

Sementara itu, dua direktur PCAM Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi masing-masing dikenai sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Manajer Investasi.  Keduanya juga dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama dua tahun.

OJK menyatakan ketiga pengurus tersebut terbukti menjadi pihak yang menyebabkan PCAM melakukan pelanggaran.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Belarus anjurkan Donald Trump jadi Sekjen PBB
• 9 jam lalu
0
thumb
Yamaha NMAX E Meluncur, Sekali Cas Bisa Jalan 104 Kilometer!
• 22 jam lalu
0
thumb
Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.149/USD, Analis Soroti Sentimen Minyak Dunia
• 23 jam lalu
0
thumb
Berita Populer: Polytron Fox 350 Dapat Penghargaan di Jepang; Wujud Yamaha NMax Listrik
• 2 jam lalu
0
thumb
Warga Threads Bagikan Kondisi Terbaru Langit Kalimantan: Bisa Olahraga Lagi
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.