Kabar mengejutkan datang dari institusi Polri. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Jumpa pers kasus itu digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, selain Listyo Sigit, ada dua jenderal polisi lainnya yang juga dijerat tersangka penyadapan.
Para tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran target penyadapan mulai dari Presiden Prabowo hingga sejumlah tokoh politik dan pengusaha.
detikcom merangkum deretan fakta yang telah terungkap dalam kasus tersebut, berikut uraiannya:
1. Tiga Jenderal Polisi Jadi TersangkaTotal ada tiga jenderal polisi yang dijerat sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, polisi menetapkan tersangka untuk Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
2. Deretan Barbuk Disita PolisiSejumlah barang bukti juga disita penyidik dalam perkara ini. Deretan barang bukti itu mulai dari 11 handphone hingga 4 flashdisk dalam pengusutan kasus ini.
"Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.
Polri menjelaskan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan para tersangka sejak setahun lalu. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menegaskan penyadapan itu tanpa prosedur yang telah diatur dalam aturan internal Polri.
"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.
Asep menyebutkan ada beberapa nomor yang dimasukkan ke LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu dilakukan tanpa dasar penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomer tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku," ujarnya.
(ygs/yld)






Komentar (0)