Menagih Ganti Rugi Ekologis dari Korporasi Pembakar Hutan

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi penanda krusial dalam dinamika hukum lingkungan hidup di Indonesia. 

Pengumuman resmi Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, mengonfirmasi bahwa penindakan pidana karhutla kini tidak lagi berhenti pada eksekusi lapangan skala kecil. Melainkan, menembus benteng kekebalan entitas bisnis skala besar di sektor perkebunan sawit dan konsesi kehutanan. 

Dari total 104 laporan polisi yang diterbitkan dengan luasan area terbakar mencapai 29.168,78 hektare, penyidik menjerat empat perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)—meliputi PT HKI (PMA Singapura, luas terbakar 987 hektare), PT AI (PMA Singapura, luas terbakar 421 hektare), PT RKA (PMA Malaysia, luas terbakar 2.157 hektare), dan PT API (PMA Korea Selatan, luas terbakar 351 hektare)—serta 16 korporasi swasta nasional. 

Penyidik menerapkan persangkaan kualifikasi pidana Pasal 98, Pasal 99, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman pidana kurungan 3 hingga 10 tahun penjara dan denda finansial maksimal Rp15 miliar. Langkah penegakan hukum tegas ini memberikan kejutan politik hukum yang sangat signifikan bagi ekosistem investasi dan dunia usaha.

Ganti Rugi Ekologis

Penetapan status tersangka pidana formil ini tidak boleh berhenti sebagai komoditas selebrasi hukum belaka. Denda pidana maksimal sebesar Rp15 miliar yang tercantum dalam regulasi perundang-undangan tergolong amat kerdil dan tidak sebanding saat disandingkan dengan estimasi total kerugian ekonomi nasional karhutla 2026 yang ditaksir Bank Dunia mencapai Rp167 triliun hingga Rp204 triliun. 

Riset Ekonomi Lingkungan Universitas Indonesia secara faktual merekam bahwa setiap hektare lahan gambut yang terbakar menghanguskan potensi pendapatan masyarakat perdesaan hingga sebesar Rp269 juta. Dampak krisis ini diperparah oleh akumulasi 15,7 juta warga terpapar racun partikulat PM2.5 serta lonjakan 400.000 kasus ISPA per minggu saat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Pontianak menembus level ekstrem 1.016. 

Jika negara hanya puas memenjarakan pengurus korporasi perorangan atau mengenakan denda pidana nominal tanpa menagih ganti rugi pemulihan ekologis (ecological damage restitution), maka pada hakikatnya negara telah membiarkan korporasi melakukan eksternalisasi beban biaya kerusakan lingkungan secara timpang. 

Ketimpangan antara sanksi pidana nominal dan nilai kehancuran ekosistem memperlihatkan perlunya reorientasi penegakan hukum lingkungan berbasis akuntabilitas korporasi yang jauh lebih substansial, adil, dan transparan. Penagihan ganti rugi ekologis menjadi tolok ukur kesungguhan negara dalam menegakkan keadilan lingkungan.

Kerusakan Modal Alam

Kebijaksanaan analitis berbasis perspektif Antropologi Ekologi dan kerangka Common-Pool Resources (CPR) Elinor Ostrom (1990) dalam Governing the Commons menegaskan bahwa prahara karhutla bukan bencana alam murni, melainkan kejahatan antropogenik yang terencana. Ekosistem kubah gambut (peatland dome) merupakan kesatuan sistem hidrologi utuh yang tidak pernah mengenal garis batas izin konsesi swasta maupun batas administratif pemerintahan daerah. 

Indonesia tercatat memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, berfungsi sebagai penyimpan air dan deposit karbon raksasa. Ketika korporasi memotong jaringan mega-kanal untuk mengeringkan lahan demi efisiensi bisnis monokultur, Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) diruntuhkan jauh melampaui ambang batas kritis -0,4 meter. Pengeringan sistemis ini mengubah lapisan gambut basah menjadi gumpalan bahan bakar kering yang memicu pembakaran bawah permukaan (underground smouldering). 

Kerusakan pada satu bagian kesatuan hidrologis otomatis merusak keseimbangan tata air pada bentang kubah gambut sekitarnya. Korporasi secara sepihak mengeruk keuntungan ekonomi privat dengan memindahkan biaya kerusakan ekologis, penurunan keaslian daya dukung lingkungan, dan dampak asap beracun kepada warga tapak.

Daily Water Stewards

Guna memastikan bahwa penetapan status tersangka 20 korporasi ini bertransformasi menjadi pemulihan ekosistem gambut secara permanen dan berkeadilan, pemerintah bersama Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) selayaknya segera mengeksekusi minimal tiga pilar rekomendasi strategis. 

Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Agung wajib melayangkan gugatan perdata ganti rugi pemulihan ekologis secara simultan berbasis audit valuasi ekonomi lingkungan dan bukti telemetri TMAT (-0,4m) BRIN sebagai prima facie evidence. 

Kedua, BPGMN dan Pemerintah Daerah wajib menerbitkan Perda Moratorium Alih Fungsi Lahan Terbakar selama 20 hingga 30 tahun di seluruh areal konsesi tersangka guna memutus insentif ekonomi pembakaran lahan komersial (burn-to-claim). 

Ketiga, melakukan pengakuan de jure warga tapak dan Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai Pengelola Tata Air Harian (Daily Water Stewards) yang ditopang alokasi minimal 10% Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) serta penguatan rantai pasok bioekonomi gambut basah (paludiculture: kopi liberika, sagu organik, dan perikanan rawa BUMDes). 

Skema terpadu ini menjamin bahwa pelestarian kebasahan gambut berjalan selaras dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi riil masyarakat perdesaan. Pembagian peran ini mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Menjerat 20 korporasi tersangka tanpa menagih setiap rupiah ganti rugi pemulihan ekologis dan merestorasi kedaulatan air warga tapak hanyalah sandiwara penegakan hukum yang hampa. Kebablasan modal monokultur baru benar-benar berakhir saat korporasi membayar penuh modal alam yang mereka hancurkan dan air tanah kembali membasahi bumi rakyat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Soal Penetapan Tersangka Jenderal LSP, Menko Yusril: Tidak Ada Unsur Makar
• 12 jam lalu
0
thumb
Hotspot Karhutla Naik Jadi 189 Titik, Pemerintah Perluas Operasi Modifikasi Cuaca
• 17 jam lalu
0
thumb
Delegasi pemuda Indonesia jelajahi arsitektur kuno, situs bersejarah, dan warisan budaya di Shanxi, China
• 4 jam lalu
0
thumb
Dirut J Trust Bank (BCIC) Ritsuo Fukadai Mengundurkan Diri
• 3 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap, Yusril: Penyadapan ini Masalah Serius Negara
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.