Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, 3 Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi sepanjang periode 2025–2026. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga :
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad

Asep menjelaskan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2026). 

Baca Juga :
Breaking News! Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Salah Satunya Berinisial LSP

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Malam Peringatan Hari Pahlawan, Gus Ipul Ingatkan Warisan Konstitusi Para Pejuang
• 19 jam lalu
0
thumb
[FULL] BREAKING NEWS! Jenderal Polisi Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
• 4 jam lalu
0
thumb
League Cup 2026/2027: Rangga Muslim Ingin Bawa PSMS Medan Taklukkan Persija
• 19 jam lalu
0
thumb
Listyo Sigit Diduga Perintahkan Hapus File Hasil Penyadapan
• 8 jam lalu
0
thumb
Bahlil Opens Opportunity to Increase Coal Production Quota
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.