Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang Hingga 31 Desember 2026

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus melakukan pengesahan STNK tahunan.

Masyarakat imbau untuk memanfaatkan momen ini dengan melakukan pengesahan STNK Tahunan secara praktis melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Mabes Polri usai Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Insentif dan Keringanan Pajak yang Diberikan

Dalam program perpanjangan pemutihan ini, terdapat dua poin keringanan utama yang dapat dinikmati oleh wajib pajak di Banten:

1. Diskon 5% Pokok PKB

Potongan sebesar 5 persen diberikan untuk pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

2. Bebas 100% Denda PKB

Pembebasan penuh atau diskon 100 persen untuk denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik kendaraan yang menunggak denda pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Habiburokhman Buka Suara soal Sikap Gerindra Terkait Putusan MA Suket Ijazah Gibran | KOMPAS PETANG

Kemudahan Pengesahan STNK via Aplikasi SIGNAL

Untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital resmi melalui aplikasi SIGNAL. Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan:

  • Pengecekan status pajak kendaraan terdaftar.
  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara daring.
  • Penerbitan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran digital) dan E-Pengesahan STNK langsung di ponsel.

Informasi lebih lanjut mengenai panduan dan alur pembayaran digital dapat diakses melalui portal resmi samsatdigital.id.

Pemprov Banten mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk tidak melewatkan kesempatan pemutihan ini sebelum periode program berakhir pada akhir tahun 2026.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pemutihan pajak kendaraan
  • banten
  • diperpanjang
  • pemprov banten
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pihak Ruben Onsu Ngamuk Disebut Tak Disiplin oleh Pihak Sarwendah, Imbas Tidak Datang Mediasi: Kami Sudah Konfirmasi
• 8 jam lalu
0
thumb
BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini
• 20 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Tekankan Pentingnya Penguatan Data Tunggal agar Warga Rentan Tak Harus Viral Dulu
• 11 jam lalu
0
thumb
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.159, Ini Sentimen yang Membayangi
• 8 jam lalu
0
thumb
Belum ada Pertanggungjawaban Sejak Mei, Betrand Peto Somasi Tim Kameramen Sarwendah
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.