Polri: Kasus Penyadapan Presiden Murni Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Institusi!

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polri menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Jenderal Listyo Sigit Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Karena itu, ia menyebut dugaan perbuatan yang dilakukan ketiga tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta, dilatarbelakangi motif pribadi.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :
Target Penyadapan Jenderal LSP: Presiden, Media, Tokoh Politik hingga Pengusaha

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tidak ada pasal makar yang disangkakan kepada para tersangka.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rapat KSSK, Suahasil Pastikan Keuangan RI Stabil pada Kuartal III 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Chery Ikut BYD Garap Kei Car, Meluncur di Jepang 2027
• 4 jam lalu
0
thumb
Peringkat Kampus Jangan Cuma Jadi Piala di Lemari, Harus Berdampak bagi Masyarakat
• 2 jam lalu
0
thumb
Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri dan Anak Engineer Freelance, Sering Kerja di LN
• 11 jam lalu
0
thumb
Lima Teknik Olah Napas yang Dinilai Ampuh Buat Jinakkan Cemas dan Stres
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.