Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memastikan temuan serpihan tulang di rumah tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Madiun, Dwi Bagus Martono, terbukti identik dengan dua korban, yakni Dini Hardianti dan anak sambungnya yang baru berusia empat tahun.
Kepastian tersebut diperoleh setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim merampungkan uji DNA terhadap serpihan tulang yang ditemukan di rumah pelaku, lalu mencocokkannya dengan sampel DNA pembanding dari pihak keluarga korban di Bogor, Jawa Barat.
Selain uji forensik DNA, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim juga mendalami barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik tersangka. Dari pemeriksaan forensik digital, ditemukan riwayat interaksi dan percakapan intens yang memperlihatkan adanya perselisihan berkepanjangan antara pelaku dan korban.
Baca Juga :
Mengungkap Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di MadiunDirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa rangkaian perselisihan berulang itulah yang melatarbelakangi aksi keji tersangka. Dari jejak digital tersebut pula, penyidik menduga tersangka telah memiliki niat terencana sebelum mengeksekusi aksinya di sebuah hotel.
"Terkait motif, kami telah mengumpulkan sejumlah fakta. Peristiwa yang terjadi di hotel itu diawali dengan beberapa perselisihan. Berdasarkan temuan di lapangan dan bukti elektronik ponsel, yang bersangkutan sebetulnya sudah ada niat untuk melakukan perbuatan tersebut," ucap Roy Sihombing, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menggelar proses pra-rekonstruksi guna memetakan alur peristiwa secara runtut serta menetapkan titik-titik krusial pembunuhan. Saat ini, kepolisian tengah merampungkan berkas perkara, melengkapi keterangan sejumlah saksi, dan bersiap menggelar rekonstruksi lengkap dalam waktu dekat.
Atas perbuatan kejinya, tersangka Dwi Bagus Martono dijerat pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara hingga 20 tahun.





Komentar (0)