CaBe
☰
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar
detik.com
16 jam lalu
Follow
Jakarta
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.
(/)
Artikel Asli
Facebook
Twitter
WhatsApp
Komentar (0)
Kirim
Lanjut baca:
Kasus Korupsi Menjerat Sejumlah Kepala Daerah di Jateng, Gubernur Gelar Pengawasan Daerah Bersama KPK, BPK dan BPKP
• 5 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Menembus Awan Konvektif di Ketinggian 35.000 Kaki, Apa yang Dihadapi Learjet di Florida?
• 23 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Yusril sebut Prabowo Tahu Jadi Korban Penyadapan: Dilaporkan Kapolri
• 12 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Cetak Sejarah, PSG Pesta 6 Gol Tanpa Balas di Villarreal
• 6 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Menteri UMKM Jelaskan Soal Pajak Warteg, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak
• 23 jam lalu
0
Bagikan
Laporkan
Utama
Trending
Simpan
Profil
Laporkan
×
Alasan
Pilih alasan
Spam / Promosi
Ujaran kebencian
Konten dewasa
Pelecehan
Pelanggaran hak cipta
Lainnya
Detail
0 / 800
Batal
Kirim Laporan
Berhasil disimpan.
×
Komentar (0)