Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.


(/)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Korupsi Menjerat Sejumlah Kepala Daerah di Jateng, Gubernur Gelar Pengawasan Daerah Bersama KPK, BPK dan BPKP
• 5 jam lalu
0
thumb
Menembus Awan Konvektif di Ketinggian 35.000 Kaki, Apa yang Dihadapi Learjet di Florida?
• 23 jam lalu
0
thumb
Yusril sebut Prabowo Tahu Jadi Korban Penyadapan: Dilaporkan Kapolri
• 12 jam lalu
0
thumb
Cetak Sejarah, PSG Pesta 6 Gol Tanpa Balas di Villarreal
• 6 jam lalu
0
thumb
Menteri UMKM Jelaskan Soal Pajak Warteg, Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.