Apakah Kasus Listyo Sigit Dkk Terkait Makar? Yusril Jawab Begini

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjawab potensi kasus penyadapan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto masuk dalam kategori makar. Yusril mengatakan sampai saat ini jeratan pasal yang disangkakan masih menggunakan pasal terkait penyadapan.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, Polri juga telah menjerat Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Yusril menjelaskan, sejauh ini penyidik Polri menemukan bukti permulaan berupa berupa penyadapan dan intersepsi. Tindakan itu dilakukan para tersangka terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

"Bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan. Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," terang Yusril.

Baca juga: Kajian Revisi UU Tipikor Beres Minggu Depan, Luhut Bakal Temui DPR

Yusri menjelaskan, untuk pasal-pasal tentang Makar itu diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ada 3 kategori Makar. Pertama ialah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Di samping itu ada pasal-pasal lain, tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya. Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya," tutur Yusril.

"Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu Mabes Polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.

3 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga UU ITE.

Untuk diketahui, tersangka lain adalah dua pati Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disangkakan dengan pasal KUHP. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Prabowo

Selain itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 332 KUHP. Ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.

"Kemudian, yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.

Terakhir, ketiga tersangka juga disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.

"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi.




(kuf/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usung Rumah Makan Bernuansa Alam Khas Sunda, Gubuk Mang Engking Hadir di Gowa
• 10 jam lalu
0
thumb
Profil dan Perjalanan Karier AKBP Netty Rosdiana Siagian yang Mundur dari Polri
• 14 jam lalu
0
thumb
Messi, Ronaldo dan Kane bersaing masuk FIFPRO World 11 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Kementerian PU Siagakan Alat Berat & Material Untuk Tangani Dampak Lahar Dingin
• 1 jam lalu
0
thumb
Istri Sah Pelaku Mutilasi di Madiun Buka Suara: Jangan Bunuh Diri di Penjara, Bertobatlah
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.