Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mabes Polri telah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan ketiga tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, yakni LSP, Irjen AS, dan Irjen EH. Tersangka ditahan karena memenuhi unsur-unsur pasal pidana. Saksikan breaking news CNBC Indonesia, Selasa (03/11/2026).





Komentar (0)