Kementerian UMKM dorong UKM memanfaatkan peluang WIUP prioritas

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengusaha kecil dan menengah lokal memanfaatkan peluang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas untuk terlibat langsung dalam industri pertambangan nasional.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman, dikutip dari keterangan pers di Jakarta, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi pengusaha lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di daerahnya.

“Melalui terobosan regulasi seperti pemberian WIUP Prioritas, kami memberi karpet merah bagi pengusaha kecil dan menengah lokal untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab,” kata Bagus dalam acara Minerba Convex 2026, di Jakarta, Senin (2/11).

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pengusaha kecil dan menengah lokal memiliki hak atas WIUP Prioritas.

Menurut dia, Kementerian UMKM melakukan verifikasi terhadap pengusaha kecil dan menengah melalui platform SAPA UMKM. Verifikasi tersebut menggunakan kriteria modal usaha Rp1 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp50 miliar.

Meski demikian, Kementerian UMKM belum merinci jumlah pengusaha kecil dan menengah yang telah mengajukan maupun memperoleh WIUP Prioritas melalui kebijakan tersebut.

Selain membuka peluang bagi pengusaha lokal untuk mengelola wilayah pertambangan, pemerintah juga mendorong keterlibatan usaha mikro dan kecil (UMK) setempat dalam kegiatan ekonomi di sekitar tambang.

Bagus mengatakan pengusaha kecil dan menengah pemegang WIUP Prioritas wajib menyusun dan menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR), yang mencakup keterlibatan UMK lokal dalam rantai pasok, pengembangan komoditas daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kemitraan usaha.

Untuk memperkuat kapasitas pengusaha lokal, Kementerian UMKM juga menyiapkan pendampingan pemenuhan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), fasilitasi sertifikasi, akses pembiayaan, serta penghubung kemitraan dengan perusahaan pertambangan.

Menurut Bagus, Kementerian UMKM turut bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah untuk menjembatani keterbatasan modal dan teknologi, khususnya pada sektor pengolahan sekunder dan daur ulang.

“Strategi ini diperkuat dengan skema pembiayaan berbasis proyek seperti KUR dan program ACCES, transfer teknologi dari pemilik smelter, serta penyelenggaraan business matching secara berkala," ujarnya pula.

Baca juga: Pemerintah tetapkan kriteria UKM yang dapat ajukan izin kelola tambang

Baca juga: Menteri Bahlil prioritaskan RKAB untuk penambang UMKM


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seribu Kali Diserang Israel, Suriah Ingin Gabung Pakta Makkah
• 19 jam lalu
0
thumb
Kasus Pertama dalam 30 Tahun, Anak di New York Meninggal karena Campak
• 16 jam lalu
0
thumb
Penyebab Betrand Peto Somasi Karyawan Sarwendah, Masalah Keuangan?
• 9 jam lalu
0
thumb
Golkar Dorong Pimpinan Parpol Bertemu dan Tentukan Sikap soal Putusan Suket Gibran Tidak Sah
• 12 jam lalu
0
thumb
BRAN: Redistribusi Tanah Harus Diikuti Penataan Akses
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.