Pernyataan Lengkap Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Prabowo

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mabes Polri telah menetapkan sejumlah jenderal polisi sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan itu telah berlangsung sejak tahun 2025.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep Safrudin.

Baca juga: Polri Pastikan Akuntabel dan Transparan Usut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Asep mengatakan para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyadapan dilakukan sejak periode 2025 hingga Oktober 2026.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelas Asep.

Ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan sejumlah pasal. Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Video: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo!

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka saat ini menjalani pemeriksaan marathon oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri. Dia mengatakan Itwasum Polri juga ikut melakukan pengawasan agar serangkaian pemeriksaan itu berjalan sesuai prosedur.

"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara professional dan proporsional," ujar Asep Edi.




(ygs/imk)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Effendi Gazali: Penyadapan Presiden Prabowo Berkaitan dengan Operasi Politik
• 1 jam lalu
0
thumb
Dugaan Penyadapan Ilegal Yang Dilakukan Listyo Sigit Apakah Termasuk Makar? Ini Kata Menko Yusril
• 1 jam lalu
0
thumb
Atasi Rasa Bosan dengan Ganbaru, Seni Bikin Tugas Jadi Lebih Bermakna ala Orang Jepang
• 16 jam lalu
0
thumb
58 WNI Jadi Korban Janji Gaji Tinggi Tentara Rusia, Ada Eks TNI dan Polri
• 17 jam lalu
0
thumb
Sport Tourism di Tasikmalaya Buka Peluang Usaha bagi UMKM
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.